/
Senin, 25 September 2023 | 15:56 WIB
Potret Zulkifli Hasan, Ketua Partai PAN dan Menteri Perdagangan RI (Instagram/@zul.hasan)

Serang.suara.com - Pemerintah memutuskan melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi jual-beli setelah ramai kabar Pasar Tanah Abang sepi pembeli imbas adanya TikTok Shop. Larangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Senin, 25 September 2023. 

Adapun keputusan itu nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu menteri yang hadir dalam ratas itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan pengguna TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang.

"Yang pertama, nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promo barang atau jasa, promo barang-jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (TikTok) hanya boleh untuk promosi," ujar Zulhas seusai ratas, Jakarta, Senin, 25 September 2023. 

Zulhas menjelaskan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 nantinya akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sebab, menurut Zulhas, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan. Dengan demikian, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce.

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya. 

Pemerintah, tutur Zulhas, juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

"Kalau makanan, harus ada sertifikat halal. Kalau beauty (produk kecantikan), harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya," kata Zulkifli.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

Baca Juga: Diumumkan Awal Oktober, Capres Projo Tergantung Jokowi: Cenderung ke Prabowo

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$ 100.

"Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ucap Zulhas.

Load More