Suara Serang - Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyetujui revisi Permendag 50 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengatur peraturan e-commerce di Indonesia. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce seperti yang dilakukan oleh platform Tiktok.
Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan langsung terkait pelarangan tersebut dalam rapat terbatas yang diadakan pada Senin, (25/9/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa revisi Permendag 50 Tahun 2020 telah ditandatangani pada sore hari sebelumnya, dan pengumuman resmi akan disampaikan pada hari Selasa, (26/9/2023).
Zulkifli menjelaskan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang atau jasa. Platform media sosial dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli di dalam aplikasi mereka.
"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Salah satu platform media sosial yang telah menyematkan fitur perdagangan online adalah TikTok. Pengguna TikTok dapat melakukan transaksi jual-beli melalui TikTok Shop. Sebelumnya, TikTok Shop telah memegang izin sebagai e-commerce di Indonesia. Namun, dengan adanya aturan baru ini, belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop akan berjalan di masa mendatang di Indonesia.
Juru bicara TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai peraturan baru ini, serta TikTok Shop masih dapat diakses melalui aplikasi TikTok.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata juru bicara TikTok Indonesia pada Senin, (25/9).
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," tambah Zulhas sapaan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Aplikasi Video Bokeh Korean 2023 Full Effect, Gratis Download Link
Pihak platform seperti TikTok berkomitmen untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak aturan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.
"Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce untuk mencegah adanya penguasaan algoritma serta penggunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Aturan tersebut juga akan mengatur produk impor yang masuk dalam positive list, termasuk persyaratan sertifikasi halal untuk makanan dan BPOM bagi produk kecantikan. Produk elektronik juga harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain mengatur daftar barang yang kena pajak dan tidak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor minimal sebesar US$ 100 (atau sekitar Rp 1,5 juta).
Zulkifli mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ini akan diawasi, dan pihak yang melanggar akan diberi peringatan. Jika pelanggaran terus berlanjut setelah peringatan, tindakan lebih lanjut akan diambil. [*]
Tag
Berita Terkait
-
Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
-
Influencer Artis Harusnya Dukung Pemerintah, Bukan Bela TikToK shop
-
Pemerintah Akhirnya Larang Jualan di TikTok Usai Kabar Pasar Tanah Abang Sepi Pembeli
-
Perempuan Berbakat Indonesia: Membangun Masa Depan dengan Kolaborasi Bisnis
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir