Serang.suara.com – Pemerintah memutuskan melarang social commerce, seperti TikTok, untuk melakukan transaksi jual-beli setelah ramai kabar Pasar Tanah Abang sepi pembeli imbas adanya TikTok Shop. Larangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di Kantor Presiden pada Senin, 25 September 2023.
Pelarangan TikTok Shop tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai berlaku Selasa, 26 September 2023.
Menyusul pelarangan tersebut, CEO TikTok Shou Zi Chew gerak cepat (gercep) dengan menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya kemarin (Rabu, 27 September 2023) ketemu CEO TikTok. Mereka juga menerima (aturan baru itu)," kata Luhut di sela perayaan ulang tahunnya yang ke-74 di Sopo Del Tower, Kamis, 28 September 2023.
Luhut menegaskan, larangan TikTok Shop tak akan mengganggu rencana investasi TikTok di Indonesia.
"Saya rasa (rencana investasi) enggak terganggu," ujar Luhut.
Pada pertengahan Juni 2023, CEO TikTok Shou Zi Chew berkunjung ke Indonesia. Dalam kunjungannya itu, Shou Zi Chew bertemu dengan Luhut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Ketika itu, Shou Zi Chew menuturkan konten di TikTok menjadi lebih beragam karena menambahkan lebih banyak pengguna dan memperluas melampaui iklan ke e-commerce, memungkinkan konsumen untuk membeli barang melalui tautan di aplikasi selama streaming langsung.
Sedangkan Zulkifli Hasan setelah bertemu dengan CEO TikTok mengatakan perusahaan itu akan menginvestasikan hingga USD 10 miliar di Indonesia.
Baca Juga: Polisi Tepis Kabar Motif Asmara di Balik Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
7 Tips agar Baterai iPhone Awet, Kurangi Risiko Battery Health Cepat Turun
-
Lionel Messi Cetak Sejarah di Piala Dunia, Antonela Roccuzzo: Aku Mencintaimu
-
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
-
Metode Baca Bareng di Taman: Cara Ibu-Ibu Jagakarsa Mengajarkan Anak Mencintai Buku Tanpa Paksaan
-
Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
5 Filter Air Keran untuk Saring Bau dan Kotoran, Air Lebih Jernih untuk Kebutuhan Rumah Tangga
-
Mengapa Pertarungan Lini Tengah Jadi Penentu Hidup-Matinya Inggris vs Ghana?
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah