/
Rabu, 07 September 2022 | 07:39 WIB
Ilustrasi bansos (Pixabay.com)

SuaraSoreang.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kenaikan harga BBM.

Kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) pekan kemarin tentu akan berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhannya.

BLT BBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan pokok, imbas dari kenaikan BBM.

Sebelumnya, program bantuan ini telah berjalan selama pandemi Covid-19, guna mendukung ekonomi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi tersebut.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM telah dicairkan sejak tanggal 1 September 2022.

"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ucap Mensos Risma dikutip dari Suara.com.

Penyaluran BLT BBM ini akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni sebesar Rp300.000. Artinya setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.

Adapun untuk penyaluran bantuan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Apresiasi Massa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM yang Berjalan dengan Aman dan Tertib

"PT. Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) nggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," kata Risma.

Sejalan dengan yang disampaikan Mensos Risma, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa BLT tersebut akan disalurkan mulai pekan ini.

"Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember," tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun instagramnya.

Syarat Penerima BLT BBM

Beberapa syarat bagi calon penerima manfaat BLT BBM ini adalah sebagai berikut:

1. Penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.

2. Masuk golongan keluarga miskin.

3. Terdampak Covid-19 atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan TNI atau Polri.

Cara Pendaftaran BLT BBM

Bagi calon penerima manfaat yang sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya calon penerima manfaat harus terdaftar sebagai penerima BLT BBM.

Apabila belum, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos di Android maupun I-Phone.

Adapun tata cara pendaftarannya, adalah sebagai berikut:

1. Download dan Install aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.

2. Klik tombol "Daftar Susulan" pada halaman menu.

3. Pilih tombol "Tambah Ususlan".

4. Isi formulir identitas diri sesuai KTP atau KK.

5. Pilih opsi "Jenis Bantuan Sosial", klik jenis bantuan sosial (BPNT/PHK).

6. Jika NIK sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya tinggal unggah 2 foto berupa swafoto dengan memegang KTP dan foto rumah tampak depan.

7. Proses pendaftaran selesai.

Sumber: Suara.com

Load More