SuaraSoreang.id - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga BBM pada Sabtu (3/9/2022) pekan kemarin tentu akan berimbas pada kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya.
Hal tersebut tentu akan menyulitkan masyarakat kelas bawah untuk memenuhi kebutuhannya.
BLT BBM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga bahan pokok, imbas dari kenaikan BBM.
Sebelumnya, program bantuan ini telah berjalan selama pandemi Covid-19, guna mendukung ekonomi masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi tersebut.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan bahwa pencairan BLT BBM telah dicairkan sejak tanggal 1 September 2022.
"Ya, saya kalau siapkan sekarang sudah siap sebetulnya. Nanti per 1 September sekalian bansos yang normal, yang rutin," ucap Mensos Risma dikutip dari Suara.com.
Penyaluran BLT BBM ini akan terbagi menjadi 2 tahapan, yakni sebesar Rp300.000. Artinya setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600.000.
Adapun untuk penyaluran bantuan dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Apresiasi Massa Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM yang Berjalan dengan Aman dan Tertib
"PT. Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) nggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," kata Risma.
Sejalan dengan yang disampaikan Mensos Risma, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa BLT tersebut akan disalurkan mulai pekan ini.
"Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember," tulis Sri Mulyani dalam unggahan akun instagramnya.
Syarat Penerima BLT BBM
Beberapa syarat bagi calon penerima manfaat BLT BBM ini adalah sebagai berikut:
1. Penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.
2. Masuk golongan keluarga miskin.
3. Terdampak Covid-19 atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan TNI atau Polri.
Cara Pendaftaran BLT BBM
Bagi calon penerima manfaat yang sudah memenuhi persyaratan di atas, selanjutnya calon penerima manfaat harus terdaftar sebagai penerima BLT BBM.
Apabila belum, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Cek Bansos di Android maupun I-Phone.
Adapun tata cara pendaftarannya, adalah sebagai berikut:
1. Download dan Install aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.
2. Klik tombol "Daftar Susulan" pada halaman menu.
3. Pilih tombol "Tambah Ususlan".
4. Isi formulir identitas diri sesuai KTP atau KK.
5. Pilih opsi "Jenis Bantuan Sosial", klik jenis bantuan sosial (BPNT/PHK).
6. Jika NIK sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya tinggal unggah 2 foto berupa swafoto dengan memegang KTP dan foto rumah tampak depan.
7. Proses pendaftaran selesai.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Bikin Sengsara Rakyat, Ini Pihak yang Diuntungkan Kenaikan Harga BBM
-
Harga BBM di SPBU Vivo Juga Naik Setelah Sempat Viral Karena Lebih Murah
-
Tanggapi Rencana Unjuk Rasa di Berbagai Daerah, Jokowi: Sampaikan dengan Cara-cara yang Baik
-
BBM Naik, Gubernur Jawa Barat Ajak Masyarakat Berpindah ke Kendaraan Listrik
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Tuntas Direnovasi, 10 Warga Wonogiri Kini Dapatkan Rumah Sederhana Layak Huni
-
Mengejar Brain Gain Indonesia, Pendidikan Tinggi Perlu Perluas Akses Global
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Belanja Kini Makin Seru, Kuliner Lezat dan Promo Menarik Jadi Magnet Baru Pengunjung
-
Review Viva Moisturizer Gel Hydra Lift, Ini Kandungan dan Pengalaman Pembeli
-
Muktamar ke-35 NU Teguhkan Taawun, Kemandirian Umat dan Persatuan Bangsa
-
Bonus Pulsa Telkomsel Rp17 Ribu Khusus Transaksi via BRImo, Klaim Sekarang!
-
Pos Polisi Slipi Dirusak Massa, Warga Palmerah Rasakan Pedihnya Gas Air Mata