SuaraSoreang.id - Hari ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Undang-undang tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Pengesahan Undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna memberikan perlindungan secara maksimal terhadap data pribali milik setiap warga negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyah mengungkapkan, awalnya RUU PDP ini berisi 15 bab dan 72 pasal.
Namun setalah melalui proses pembahasan, akhirnya RUU PDP ini disahkan menjadi UU dengan penambahan 1 bab dan 4 pasal.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draft RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," ungkap Politisi Fraksi PKS tersebut saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Selanjutnya Kharis juga menyatakan bahwa UU PDP ini, diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
Lantas, data apa sajakah yang dilindungi pemerintah berdasarkan UU PDP?
Melansir PMJ News, berikut daftar data pribadi yang dilindungi pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Nama lengkap;
- Jenis kelamin;
- Kewarganegaraan;
- Agama; dan/atau
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Data dan informasi kesehatan;
- Data biometrik;
- Data genetika;
- Kehidupan/orientasi seksual;
- Pandangan politik;
- Catatan kejahatan;
- Data anak;
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas