/
Kamis, 22 September 2022 | 08:37 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Dok.Antara)

SuaraSoreang.id-Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo selalu dikaitkan dengan kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek KM 50 tahun 2020 lalu.

Pernyataan ini awalnya sempat dikemukakan ketika rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.

Saat itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa yang menyinggung kasus penembakan Laskar FPI di KM 50.

"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

Mendapat pertanyaan tersebut, Kapolri menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.

Kali ini kasus Unlawful Killing FPI KM 50 kembali disinggung, pendapat itu datang dari pengacara mendiang Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.

Kamruddin berpendapat kasus KM 50 dan pembunuhan Brigadir J memang mengerucut kepada satu nama, yakni Ferdy Sambo.

Melansir Suara.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamaruddin menilai tragedi KM 50 begitu simpang siur sekalipun kini para pelakunya sudah menjalani hukuman masing-masing.

"Menurut versi polisi, mereka itu kan diduga melakukan perlawanan dengan memiliki 5 pucuk senjata dan polisi dikatakan untuk menyelamatkan diri dilakukan penembakan," ungkap Kamaruddin, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: 10 Fitur WhatsApp Web yang Jarang Diketahui

Kamaruddin juga lantas menyoroti sejumlah hal, termasuk soal benar atau tidaknya ada 5 pucuk senjata api pada korban di kasus KM 50 tersebut. 

"Soal informasi ditemukannya senjata atau mereka melakukan perlawanan, benar apa tidak, sampai saat ini kan hanya Tuhan yang tahu," Ucap Kamaruddin.

Ia juga beralasan bahwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan obstruction of justice bisa jadi serupa dengan kasus KM 50.

"Tetapi melihat adanya perilaku Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini yang melakukan obstruction of justice, kita jadi berpikir juga jangan-jangan senjata rakitan yang 5 pucuk itu diciptakondisi," jelasnya.

Mungkin saja hal itu dilakukan untuk melegitimasi perbuatan mereka para oknum yang menjadi tersangka itu.

"Jangan-jangan itu bukan punya yang di mobil tetapi dimasukkan oleh orang yang membuntuti untuk melegalisasi atau melegitimasi perbuatan mereka," terangnya melanjutkan.

Load More