/
Kamis, 22 September 2022 | 08:37 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Dok.Antara)

Pasalnya Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, ikut mengusut kasus KM 50 juga. Namun kini Sambo juga diduga merancang skenario untuk membuatnya lepas dari tuduhan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Karena itulah Kamaruddin mendorong untuk ditemukannya bukti baru alias novum demi memperjuangkan keadilan bagi para korban.

"Kepastian hukum memang sudah, tetapi keadilan masih bisa (diperjuangkan). Mengingat perilaku daripada mereka-mereka ini, bagaimana mereka merekayasa dan tidak jujur atas peristiwa pembunuhan Brigadir J." ujar Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga sempat menyoroti adanya kemiripan antara kasus Brigadir J dan KM 50.

"Ada juga pendapat yang lain, atau analisis-analisis yang menyatakan Brigadir J ini adalah yang kedua setelah sukses yang pertama, artinya peristiwa KM 50 ini dianggap perbuatan yang pertama," jelas Kamaruddin.

"Yang juga dilakukan obstruction of justice, karena di situ ada juga informasinya ada 'penyambaran CCTV oleh petir'. Tiba-tiba CCTV-nya hilang, tahu-tahu ditemukan senjata dan sebagainya," pungkasnya.

Kamaruddin menilai, penemuan senjata maupun tindak perlawanan tidak seharusnya membuat mereka ditembak mati di tempat. Cukup dilumpuhkan untuk kemudian dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.***

Sumber: suara.com

Baca Juga: 10 Fitur WhatsApp Web yang Jarang Diketahui

Load More