SuaraSoreang.id-Empat orang mantan bawahan Ferdy Sambo diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divisi Propam Polri, divis Ferdy Sambo saat masih bertugas.
Hal itu dilakukan karena mereka berempat terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keempat mantan anggota Div Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi dikutip dari Antara News pada 25 September 2022.
Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, Briptu AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, Dedi Prasetyo juga menjelaskan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” jelas Dedi.
Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Angota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika keempat mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan pelanggaran etik kategori ringan
Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Sumber: antaranews.com
Tag
Berita Terkait
-
Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan
-
Menargetkan Kemenangan, Pelatih Curacao Kecewa Timnya Kalah dari Timnas Indonesia
-
Viral! Video Anggota DPRD Depok Aniaya Supir Truk
-
Shin Tae-Yong Soroti Kelemahan Indonesia, Usai Timnas Menang 3-2 Lawan Curacao
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator