/
Minggu, 25 September 2022 | 09:52 WIB
para pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (antaranews.com)

SuaraSoreang.id-Empat orang mantan bawahan Ferdy Sambo diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divisi Propam Polri, divis Ferdy Sambo saat masih bertugas.

Hal itu dilakukan karena mereka berempat terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keempat mantan anggota Div Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi dikutip dari Antara News pada 25 September 2022.

Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, Briptu AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun. 

Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Selain itu, Dedi Prasetyo juga menjelaskan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan

“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” jelas Dedi.

Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh  Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Angota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika keempat mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan pelanggaran etik kategori ringan 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Sumber: antaranews.com

Load More