SuaraSoreang.id-Empat orang mantan bawahan Ferdy Sambo diwajibkan menjalani pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divisi Propam Polri, divis Ferdy Sambo saat masih bertugas.
Hal itu dilakukan karena mereka berempat terbukti melanggar etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keempat mantan anggota Div Propam Polri itu terbukti melakukan pelanggaran, sehingga pembinaan mental diperlukan untuk memulihkan etikanya.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi dikutip dari Antara News pada 25 September 2022.
Keempat mantan anggota Div Propam Polri itu, yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, Briptu AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Selain dijatuhi kewajiban mengikuti pembinaan mental, mereka juga dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, kecuali Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
Keempatnya telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.
Selain itu, Dedi Prasetyo juga menjelaskan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan
“Pelanggar etika itu dalam rangka untuk memulihkan Catur Prasetya dan Tri Brata itu ada sekolahnya lagi, untuk memperbaiki karakternya dia, etikanya dia, dan juga mengarah ke tingkat profesinya dia,” jelas Dedi.
Pembinaan mental ini akan dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Angota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan bahwa pembinaan mental bagi pelanggar sanksi etika keempat mantan bawahan Ferdy Sambo itu merupakan pelanggaran etik kategori ringan
Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Sumber: antaranews.com
Tag
Berita Terkait
-
Halangi Penyidikan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Gunawan Jalani Sidang Etik Lanjutan
-
Menargetkan Kemenangan, Pelatih Curacao Kecewa Timnya Kalah dari Timnas Indonesia
-
Viral! Video Anggota DPRD Depok Aniaya Supir Truk
-
Shin Tae-Yong Soroti Kelemahan Indonesia, Usai Timnas Menang 3-2 Lawan Curacao
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Harga Emas Melemah Setelah Sempat Kembali ke Level 5.000 Dolar AS
-
Bukan Sekadar Pelapis, Mauro Zijlstra Jadi Fondasi Kekuatan Baru Persija Jakarta di Super League
-
Cara Update Data Desil DTKS 2026 Agar Dapat Bansos
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas XI Halaman 73: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia
-
Persija Jakarta Janji Lepas Mauro Zijlstra Kembali Ke Eropa Jika Ada Tawaran Klub Benua Biru
-
5 Day Cream Cegah Tanda Penuaan Usia 35 Tahun, Wajah Kenyal dan Bercahaya
-
Apa Itu 'Saham Gorengan'? Ramai Dibahas Imbas Kasus PIPA dan MINA
-
Terpopuler: Konteks Jokowi dan Sri Mulyani di Epstein Files, Rekomendasi HP Murah untuk Ojol
-
Terpopuler: Daftar Tokoh Indonesia di Epstein Files, Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI