/
Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB
Ipda Arsya Daiva Gunawan bersama kedua orangtuanya. Istimewa (doc.Istimewa)

SuaraSoreang.id-Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia menjadwalkan sidang etik lanjutan Arsyad Daiva Gunawan, pada Senin 26 September 2022.

Sidang etik lanjutan ini merupakan sidang atas terduga pelanggaran Inspektur Polisi Dua (Ipda)  Arsyad Daiva Gunawan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin 26 September,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, dikutip dari Antara News pada 25 September 2022.

Sebelumnya sidang etik terhadap Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB, kmudian ditunda. 

Sidang tersebut ditunda dikarenakan satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit.

Keempat saksi yang akan dimintai keterangan pada sidang etik tersebut, yakni AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM. 

AKBP AR selaku sanksi kunci dalam sidang etik Arsyad Daiva Gunawan.

Sidang lanjutan nanti akan dihadiri AR yang selesai masa penyembuhan, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

Baca Juga: Menargetkan Kemenangan, Pelatih Curacao Kecewa Timnya Kalah dari Timnas Indonesia

Arsyad Daiva Gunawan merupakan putra anggota DPR, Heri Gunawan. Daiva Gunawan disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga rumah Ferdy Sambo, TKP penembakan Brigadir J.

Hal itu ditegaskan  Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

“Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Dedi.

AR atau AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci untuk sidang etik tiga tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J, yakni Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto.

Bekas Wakaden B Ropaminal Propam Polri itu juga tersangka penghalangan penyidikan yang juga bakal menjalani sidang etik pekan depan bersama dua tersangka lainnya.

Total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas, Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang pelanggar, tersisa 20 orang pelanggar yang menunggu giliran untuk disidang etik.***

Sumber: antaranews.com

Load More