/
Selasa, 27 September 2022 | 16:50 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (pmjnews.com)

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Load More