/
Selasa, 27 September 2022 | 07:57 WIB
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Diduga ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, terduga pelanggar kode etik Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan akan digelar pekan ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa saat ini pihak Divisi Propam tengah mengatur jadwal pelaksanaan sidang etik untuk Hendra.

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Dedi, dikutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).

Divisi Propam Polri sebelumnya telah merencanakan sidang etik untuk Hendra akan digelar pada pekan ini, namun belum ada keputusan terkait hari dan tanggalnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Menurut Nurul, sidang etik Hendra dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).

Terkait alasan mengapa sidang etik untuk mantan Karopaminal Divisi Propam Polri tersebut belum digelar, menurut Nurul karena kepanitiaan yang dibentuk dalam sidang tersebut belum mendapat persetujuan.

"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," ucap Nurul.

Nurul juga menyampaikan alasan sidang etik Hendra yang semula akan digelar pekan lalu, sempat tertunda lantaran salah satu saksi kunci, yakni AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

Baca Juga: Robby Shine Beri Satu Syarat Kepada Billy Syahputra Jika Ingin Berdamai

"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," tambahnya.

Untuk diketahui, hingga hari ini Polri telah menggelar sidang etik untuk 15 anggota dari 35 nama yang terbukti melanggar kode etik karena tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang didalangi Ferdy Sambo.

20 orang terduga pelanggar kode etik Polri, saat ini tengah menunggu antrean untuk disidang.

Dari 20 orang terduga pelanggar etik tersebut, 3 diantaranya merupakan tersangka obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Suara.com

Load More