SuaraSoreang.id - Belakangan ini, kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Dedi Mulyadi terus menjadi perbincangan hangat.
Bersamaan dengan gugatan cerai sang istri, ungkapan Dedi Mulyadi yang sempat melarang perceraian kembali viral.
Ketika itu pada 11 Juli 2009 silam, Dedi Mulyadi mengungkapkan hal itu dalam acara Mata Najwa.
Saat itu, Dedi Mulyadi menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Kemudian, ketika itu Dedi Mulyadi maju sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar dan hasil rekapitulasi KPU mendapatkan suara tertinggi di dapilnya.
Dalam acara tersebut, Dedi Mulyadi ditanya Najwa Shihab, soal melarang menceraikan istri dan menambah istri saat penjaringan caleg.
"Kang Dedi sempat bilang ada persyaratan penjaringan caleg, tidak boleh menceraikan istri setelah terpilih tanpa alasan kuat, tidak boleh nambah istri tanpa persetujuan. Kenapa tak poligami?" lempar Najwa Shihab.
Dedi Mulyadi mengungkapkan jika dirinya banyak mengenal anggota legislatif yang setelah terpilih lupa pada istrinya.
Padahal, menurutnya, ketika susah berjuang bersama istri pertama. Namun sesudah sukses malah bersama istri baru.
"Saya bergaul dengan teman legislatif. Memang banyak yang tadinya baik, dan ketika jadi DPR lupa kepada istrinya. eh kamu waktu nyalon susahnya sama istrinya, kalung dijual, kan," jawab Dedi.
Baca Juga: Febri Akui Kesulitan dalam Perkara Ferdy Sambo adalah soal Sakit Hati terhadap Rekayasa Pembunuhan
"Punya sawah digadai, ketika jadi yang enak sama binik muda. Ini zolim, jangankan sayangi rakyat menyanyangi istri saja tak bisa," uja Dedi.
Bersamaan dengan itu, Ceu Popong sebagai mantan anggota DPR RI yang paling tua dan lama menjabat sebagai anggota dewan juga ikut menanggapi.
menurut Ceu Popong, jangan sampai para caleg lupa diri.
Ketika sudah di DPR, bukan lagi wakil parpol atau kelompok.
“Jadi kalau membela itu jangan pilih-pilih, semua rakyat dibela. Lalu, harus selalu belajar dan mengamati. Jadi cepat belajar. Ingat juga baca UU MD3, itu ibaratnya kitab sucinya DPR,” ungkap Ceu Popong.
Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Pada 19 September 2022 lalu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta.
Gugatan cerai ini terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. Sidang pertama akan dilakukan 5 September 2022 mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran
-
Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan
-
Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun
-
Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?
-
10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui
-
Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba
-
8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan
-
Bukan Sekadar Teknologi, Generative AI Mulai Mengubah Cara Orang Indonesia Membuat Film
-
Bukan Cuma Kerja di Kapal, Ini Luasnya Peluang Karier di Industri Maritim
-
Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur