SuaraSoreang.id-Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Apabila KDRT Rizky Billar terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi yang menyaksikan perbuatan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora itu adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ujar Zulpan dikutip dari laman PMJ News, pada Jumat 30 September 2022.
Menurut Zulpan, kedua saksi itu baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," jelas Zulpan.
Zulpan juga mengutarakan tiga kategori hukuman terkait KDRT beserta dampak dari luka yang diterima korban.
Tiga kategori hukuman itu berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sentil Kesetiaan Istri dalam Konten Terbarunya
Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.
Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.
Sedangkan dalam kasus KDRT Lesti Kejora, dari hasil pemeriksaan baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," pungkasnya.
Pernyataan tersebut sesuai dengan UU KDRT dalam BAB VII pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.***
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Bukan Devina Kirana, Ini Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Berikut Buktinya
-
Dituding Selingkuhan Rizky Billar, Dokter Puspa Diserang Akun Palsu Sejak Lama, Sebut The Devil Go To Hell
-
Mata Lesti Kejora sempat Lebam ulah Rizky Billar, Videonya kembali Viral
-
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Sekolah Mahal vs Sekolah Biasa: Kita Sebenarnya Tahu Bedanya
-
Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi
-
Berkaos Oblong Hitam, Prabowo Sapa Buruh di Monas Lebih Dekat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi
-
Tak Direstui, Pemuda di Jombang Nekat Masuk Kamar Tusuk Kekasih dan Adiknya
-
Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA
-
HONOR Win H9: Laptop Gaming yang Mengurangi Rasa Pusing hingga 58%
-
Balita Hiperaktif Tewas Terjatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun Usai Jalani Terapi
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk