SuaraSoreang.id-Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Apabila KDRT Rizky Billar terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi yang menyaksikan perbuatan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora itu adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ujar Zulpan dikutip dari laman PMJ News, pada Jumat 30 September 2022.
Menurut Zulpan, kedua saksi itu baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," jelas Zulpan.
Zulpan juga mengutarakan tiga kategori hukuman terkait KDRT beserta dampak dari luka yang diterima korban.
Tiga kategori hukuman itu berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sentil Kesetiaan Istri dalam Konten Terbarunya
Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.
Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.
Sedangkan dalam kasus KDRT Lesti Kejora, dari hasil pemeriksaan baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," pungkasnya.
Pernyataan tersebut sesuai dengan UU KDRT dalam BAB VII pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.***
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Bukan Devina Kirana, Ini Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Berikut Buktinya
-
Dituding Selingkuhan Rizky Billar, Dokter Puspa Diserang Akun Palsu Sejak Lama, Sebut The Devil Go To Hell
-
Mata Lesti Kejora sempat Lebam ulah Rizky Billar, Videonya kembali Viral
-
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Capek Sedikit, Checkout Banyak: Emotional Spending Gen Z di Era Digital
-
Pelatih Norwegia: Semoga Erling Haaland Kasih Dampak Besar Hadapi Irak
-
Semarak Tahun Baru Islam di Cibinong, Ribuan Warga Ikuti Pawai Obor 1 Muharram 1448 H
-
Bocoran Vivo T5 Lite 5G: Baterai 6.500mAh, Layar 120Hz, dan Dimensity 6300 Siap Guncang HP Mid-range
-
Diguncang 71 Kali Gempa Susulan, Pemkot Palu Tutup Jembatan Palu III
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 16 Juni 2026: Klaim Voucher, Jersey, dan Evo Famas
-
Film Hokum: Menelisik Mitos yang Turun-temurun Hidup dalam Ingatan Kolektif
-
BRILink Agen Bisa Panen Emas dan Dapat Reward dari BRI, Cek Caranya
-
Prediksi Susunan Pemain Irak vs Norwegia di Piala Dunia 2026
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya