SuaraSoreang.id-Pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Apabila KDRT Rizky Billar terbukti, dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi.
Para saksi yang menyaksikan perbuatan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora itu adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.
"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," ujar Zulpan dikutip dari laman PMJ News, pada Jumat 30 September 2022.
Menurut Zulpan, kedua saksi itu baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut.
"(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," jelas Zulpan.
Zulpan juga mengutarakan tiga kategori hukuman terkait KDRT beserta dampak dari luka yang diterima korban.
Tiga kategori hukuman itu berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Sentil Kesetiaan Istri dalam Konten Terbarunya
Adapun ancaman UU No. 23 Tahun 2004 ini berupa hukuman pidana dari 5 tahun sampai paling lama 15 tahun penjara.
Isi UU 23 Tahun 204 tentang Penghapusan KDRT yang menjelaskan ancaman hukuman KDRT, lebih tepatnya pada BAB VIII tentang Ketentuan Pidana.
Sedangkan dalam kasus KDRT Lesti Kejora, dari hasil pemeriksaan baru menimbulkan luka ringan.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," pungkasnya.
Pernyataan tersebut sesuai dengan UU KDRT dalam BAB VII pasal 44 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.***
Sumber: pmjnews.com
Berita Terkait
-
Bukan Devina Kirana, Ini Perempuan yang Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Berikut Buktinya
-
Dituding Selingkuhan Rizky Billar, Dokter Puspa Diserang Akun Palsu Sejak Lama, Sebut The Devil Go To Hell
-
Mata Lesti Kejora sempat Lebam ulah Rizky Billar, Videonya kembali Viral
-
Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Buntut Kasus KDRT Lesti Kejora
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!