SuaraSoreang.id - Ratusan orang meninggal dunia pasca pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, akibat kerusuhan pada Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan itu dipicu para suporter yang kecewa atas pertandingan Persebaya yang unggul melawan Arema FC. Pendukung tim yang berjuluk Singo Edan ini merangsek ke lapangan untuk mengejar pemain dan ofisial.
Untuk menghadang aksi tersebut, pihak kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan massa kerusuhan.
Hingga akhirnya para suporter panik dan berlarian keluar stadion hingga berdesak-desakkan.
Dalam video yang beredar, tampak gas air mata menggumpal menyelimuti tribun stadion.
Banyak pihak mengkritik penggunaan gas air mata dalam stadion untuk membubarkan massa. Sebab, penembakkan ini dinilai menjadi pemicu kematian ratusan orang di stadion.
Kerusuhan ini menyebabkan 153 orang meninggal dunia akibat sesak nafas, terinjak-injak ketika berlarian menuju pintu keluar karena tembakan gas air mata.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta buka suara terkait penembakkan gas air mata ini.
"Mereka marah sama pemain dan ofisial Arema FC, karena selama 23 tahun main di kandang sendiri nggak pernah kalah mereka. Semalam kalah dan penontonnya itu satu-dua ribuan orang yg turun ke bawah yg lakukan pengejaran ke ofisial," kata Kapolda, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Persib Sampaikan Duka Cita, Liga 1 Ditunda dan Laga Persib vs Persija Urung Digelar
Menurut Kapolda Jatim, pihaknya telah memberikan peringatan untuk tidak turun ke lapangan pada para suporter. Namun, suporter tak mengindahkannya hingga aparat yang bertugas terpaksa lepaskan gas air mata.
"Kita kan awalan dulu imbauan, terus gas air mata. Baru gas air mata mereka lari ke satu pintu keluar yang bersamaan akhirnya berdesak-desakan. Ada yang meninggal dan sesak napas waktu dievakuasi di situ," katanya.
Bagaimana dengan aturan FIFA?
Dalam aturannya, FIFA sendiri tidak mengizinkan penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa kerusuhan di stadion.
Hal ini tertulis dalam aturan FIFA stadium safety and security regulation.
Pada poin 19, FIFA menjelaskan aturan petugas keamanan. Aturan itu disebut dengan istilah 'pitchside stewards'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Qatar: Peluang Emas Patahkan Rekor Buruk 40 Tahun Terakhir
-
Road Trip Trans Kalimantan: 5 Barang Wajib agar Mobil Tak Tumbang di Tengah Hutan
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?
-
Perasaan Ganjal Bunga Zainal hingga Badan Terasa Gatal Sebelum sang Ayah Meninggal
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta
-
Pensiunan ASN Kini Tak Perlu Antre Lama, Ini Kemudahan Baru dari Bank Sumsel Babel
-
Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?