SuaraSoreang.id - Ratusan orang meninggal dunia pasca pertandingan Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, akibat kerusuhan pada Sabtu (1/10/2022).
Kerusuhan itu dipicu para suporter yang kecewa atas pertandingan Persebaya yang unggul melawan Arema FC. Pendukung tim yang berjuluk Singo Edan ini merangsek ke lapangan untuk mengejar pemain dan ofisial.
Untuk menghadang aksi tersebut, pihak kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan massa kerusuhan.
Hingga akhirnya para suporter panik dan berlarian keluar stadion hingga berdesak-desakkan.
Dalam video yang beredar, tampak gas air mata menggumpal menyelimuti tribun stadion.
Banyak pihak mengkritik penggunaan gas air mata dalam stadion untuk membubarkan massa. Sebab, penembakkan ini dinilai menjadi pemicu kematian ratusan orang di stadion.
Kerusuhan ini menyebabkan 153 orang meninggal dunia akibat sesak nafas, terinjak-injak ketika berlarian menuju pintu keluar karena tembakan gas air mata.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta buka suara terkait penembakkan gas air mata ini.
"Mereka marah sama pemain dan ofisial Arema FC, karena selama 23 tahun main di kandang sendiri nggak pernah kalah mereka. Semalam kalah dan penontonnya itu satu-dua ribuan orang yg turun ke bawah yg lakukan pengejaran ke ofisial," kata Kapolda, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Persib Sampaikan Duka Cita, Liga 1 Ditunda dan Laga Persib vs Persija Urung Digelar
Menurut Kapolda Jatim, pihaknya telah memberikan peringatan untuk tidak turun ke lapangan pada para suporter. Namun, suporter tak mengindahkannya hingga aparat yang bertugas terpaksa lepaskan gas air mata.
"Kita kan awalan dulu imbauan, terus gas air mata. Baru gas air mata mereka lari ke satu pintu keluar yang bersamaan akhirnya berdesak-desakan. Ada yang meninggal dan sesak napas waktu dievakuasi di situ," katanya.
Bagaimana dengan aturan FIFA?
Dalam aturannya, FIFA sendiri tidak mengizinkan penggunaan gas air mata untuk membubarkan massa kerusuhan di stadion.
Hal ini tertulis dalam aturan FIFA stadium safety and security regulation.
Pada poin 19, FIFA menjelaskan aturan petugas keamanan. Aturan itu disebut dengan istilah 'pitchside stewards'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok