SuaraSoreang.id - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika hadiri sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi hari ini, Rabu (5/10/2022).
Hadir bersama keluarganya, Ambu Anne, sapaan akrab Bupati Purwakarta, hadir tanpa didampingi pengacara.
Namun, pihak tergugat, Dedi Mulyadi tak menghadiri persidangan tersebut. Kehadirannya hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Ojat Sudrajat juga mengungkapkan jika ketidakhadiran kliennya tersebut disebabkan Kang Dedi Mulyadi yang sedang ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Saya kuasa hukum Dedi Mulyadi, tergugat, kebetulan beliau sedang ada tugas sehingga beliau tidak bisa hadir dan kehadirannya diwakili oleh saya sebagai kuasa hukum," kata Ojat dikutip puwasuka.suara.com, Rabu (5/10/2022).
Persidangan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB berjalan hanya lima menit saja.
Hal ini dikarenakan pimpinan sidang, Lia Yuliasi memutuskan untuk menghentikan persidangan karena pihak Dedi Mulyadi yang tergugat menolak persidangan karena surat yang dilayangkan tidak sesuai dengan KTP.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," kata Ojat.
Menurut Ojat, Dedi Mulyadi secara administratif masih tinggal di Purwakarta. Sementara, surat undangan itu dikirim ke Subang.
Baca Juga: Ditanya Penyebab Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika : Ya Ada Lah
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ambu Anne mengungkap persidangan ini berjalan cukup lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," kata dia.
Dia juga mengungkapkan jika suaminya Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tiba bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober 2022 mendatang," ujarnya.
Ambu Anne juga belum mengutarakan alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi. Sebab, persidangan berjalan sangat singkat karena surat undangannya ditolak secara administratif oleh Dedi Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sherly Tjoanda: Jemaah Haji Maluku Utara Dapat Uang Saku Rp1,5 Juta per Orang
-
Donald Trump Minta Israel Jangan Asal Bom Lebanon, Serangan Harus Tepat Sasaran
-
Cara Hapus Cache di HP Samsung, Cukup 3 Langkah Mudah Ini
-
Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
-
Perlindungan Anak di Era Digital: PP TUNAS Mulai Disosialisasikan
-
Pemain yang Gacor di Super League tapi Belum Dilirik John Herdman, Siapa Saja?
-
5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata dan Mencerahkan Wajah
-
KPK Periksa Mantan Direktur Bukaka Sofiah Balfas
-
Hilirisasi Batu Bara dari Sumsel Dimulai, Bisakah Ini Akhiri Ketergantungan LPG Impor?
-
4 Rekomendasi Toner dengan Hyalu-Cica, Rahasia Kulit Tenang dan Terhidrasi