SuaraSoreang.id-Sidang pertama perceraian Anne Ratna Mustika dengan suaminya Dedi Mulyadi resmi digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Dalam persidangan perceraia pertamanya itu, Ambu Anne sapaan akrab Anne Ratna Mustika nampak percaya diri hadir didampingi keluarganya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Ambu Anne sementara tidak melalui kuasa hukumnya untuk menjalani sidang perceraian perdananya itu, melainkan didampingi keluarganya sebagai bentuk dukungan.
Sementara, untuk tergugat yaitu Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi tidak hadir dalam persidangan perceraian tersebut.
Kehadiran Kang Dedi diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ojat Sudrajat, atau yang biasa dipanggil Aa Ojat.
Kedua belah pihak baik pengguggat dan tergugat hadir tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB di PA Kabupaten Purwakarta, mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy ini.
Persidangan pedana ini ditolak oleh perwakilan tergugat dari pihak kang Dedi Mulyadi, karena melayangkan surat undangan persidangan tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.
Penolakan itu membuat jalannya sidang perceraian hanya berlangsung selama 5 menit.
"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Ambu Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," Jelas kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dikutip dari Suara Purwasuka Rabu 5 Oktober 2022.
Aa Ojat menjelaskan kang Dedi saat ini alamatnya masih di Purwakarta bukan di Subang. Sedangkan untuk undangan persidangan diajukan ke alamat Subang.
Dengan begitu, sambung dia, hinggi kini tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.
"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," terang Aa Ojat.
Ketidak hadiran kang Dedi jalannya sidang hanya sebatas pemeriksaan berkas gugatan berupa pemeriksaan identitas kedua belah pihak.
Terpisah, Ambu Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Transaksi BRImo Gagal? Begini Cara Praktis Lapor Keluhan Tanpa Perlu ke Bank
-
Danantara melalui BRILink Agen Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Ke Pelosok Negeri
-
5 Pilihan Warna Cat Keberuntungan untuk Rumah Menghadap Utara, Bawa Rezeki dan Energi Positif!
-
Semangat Kemerdekaan, BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Gerakkan Ekonomi di Pelosok Indonesia
-
Berkedok Ekspedisi Gadungan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Jakarta Pusat
-
Sinopsis Series My Chef in Crime: Kisah Detektif & Eks Pacar Selidiki Kasus Lewat Kuliner Nusantara
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Review Bumi Manusia Extended: Versi yang Akhirnya Lebih Utuh dan Emosional
-
Chernobyl: Kisah Tragis Bencana Nuklir dan Perjuangan Mengungkap Kebenaran
-
ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider