/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:05 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/. (2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom)

SuaraSorerang.id-Penanganan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menyebabkan 131 korban meninggal dunia masih bergulir.

Polri telah meningkatkan status penanganan tragedi Kanjuruhan berlanjut ke tahap penyidikan.

Hingga Rabu 5 Oktober 2022, sebanyak 35 saksi telah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri, termasuk dari internal Polri dan hasilnya akan diumumkan, hari Kamis 6 Oktober 2022.

Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri segera menetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya," kata Dedi saat dikutip dari antara pada 6 Oktober 2022.

Dari 35 saksi yang diperiksa, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).  

Dalam penanganan kasus tersebut, Dedi mengatakan perlu ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan oleh tim, sehingga harus betul-betul menjadi standar. 

Terkait penanganan kasus tersebut apakah tetap ditangani Polda Jawa Timur atau ditarik ke Bareskrim Polri di Jakarta, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

"Ya, nanti akan disampaikan," lanjutnya.

Baca Juga: Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Luput dari Sorotan Presiden Jokowi: Kurang Bijaksana!

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto secara terpisah,  menilai anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan merupakan bintara dan perwira menengah. 

Diketahui Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat.

Selain itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta juga menonaktifkan jabatan komandan batalyon, komandan kompi, dan komandan pleton Brigade Mobile (Brimob) sesuai perintah Kapolri. 

Daftar nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

Lanjut Bambang menjelaskan bahwa dari pihak Kapolda tidak ditindak oleh Kapolri.

"Yang kena di Kanjuruhan adalah 'Bharada-Bharada E' alias level bawah dan menengah. Pengambil kebijakannya, Kapolda, masih tetap enggak disentuh oleh Kapolri," jelas Bambang.

Menurut Bambang, Kapolres Malang hanya merupakan pelaksana dan penanggungjawab keamanan di wilayahnya. Keputusan terkait pengamanan acara ada pada Kapolda.

"Buktinya, personel pengamanan lintas satuan dan lintas polres. Memangnya, kapolres Malang bisa meminta?" kata Bambang.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Sumber: Antara

Load More