/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:27 WIB
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom)

SuaraSoreang.id - Terkait tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan suporter Arema FC, baru-baru ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus tersebut.

Dari keenam tersangka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan dua di antaranya merupakan anggota kepolisian yang memberikan perintah untuk menembakan gas air mata ke tribun penonton.

Kedua personel kepolisian tersebut antara lain anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Sigit, dikutip PMJ News, Kamis (6/10/2022).

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," sambungnya.

Selain kedua tersangka tersebut, Kapolres juga menetapkan Kabag Ops Polres Malang, WS sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi, Sigit mengungkapkan bahwa tersangka WS ini sudah mengetahui terkait aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion sepak bola.

Namun, tersangka WS diketahui tidak ada inisiatif untuk mencegah atau pun melarang penggunaan gas air mata.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Sigit.

Baca Juga: 7 Misteri Babad Tanah Jawa yang Belum Terpecahkan

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan (sumber: Dok. Polri)

Kapolres Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan enam orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Selain tiga tersangka dari unsur kepolisian, tiga tersangka lain antara lain Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Scurity Officer Arema Suko Sutrisno.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," papar Sigit.

Sumber: PMJ News

Load More