SuaraSoreang.id - Terkait tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan suporter Arema FC, baru-baru ini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus tersebut.
Dari keenam tersangka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan dua di antaranya merupakan anggota kepolisian yang memberikan perintah untuk menembakan gas air mata ke tribun penonton.
Kedua personel kepolisian tersebut antara lain anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Sigit, dikutip PMJ News, Kamis (6/10/2022).
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," sambungnya.
Selain kedua tersangka tersebut, Kapolres juga menetapkan Kabag Ops Polres Malang, WS sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi, Sigit mengungkapkan bahwa tersangka WS ini sudah mengetahui terkait aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion sepak bola.
Namun, tersangka WS diketahui tidak ada inisiatif untuk mencegah atau pun melarang penggunaan gas air mata.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Sigit.
Baca Juga: 7 Misteri Babad Tanah Jawa yang Belum Terpecahkan
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolres Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan enam orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Selain tiga tersangka dari unsur kepolisian, tiga tersangka lain antara lain Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Scurity Officer Arema Suko Sutrisno.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," papar Sigit.
Sumber: PMJ News
Tag
Berita Terkait
-
Punya Peranan yang Berbeda, Polri Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Arie Kriting Sindir Keras Petinggi Sepak Bola Indonesia: Mundur dari Tanggung Jawab
-
Luis Milla Istirahatkan Skuad Persib dari Sesi Latihan selama Tiga Hari
-
Tragedi Kanjuruhan, Polri Klaim akan Segera Umumkan Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Nassar Sukses Guncang Lippo Mall Nusantara Lewat Konser Spesial Ramadan 2026
-
Taktik Umpan Pendek Macet Lawan Dewa United, Pelatih Persija Kritik Kondisi Rumput JIS
-
Gelar Razia, Polisi Amankan Konvoi Remaja Pembawa Petasan di Jakarta Barat
-
5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
-
Dari Wakaf Al Quran hingga Dialog Peradaban, Pesan Kebersamaan Menggema dari Masjid Istiqlal
-
Aksi Bangunkan Sahur Pakai Petasan Picu Tawuran di Menteng, Satu Warga Luka-luka
-
Terpopuler: Biodata dan Profil Syifa Hadju, 5 Prompt Viral Kartu Ucapan Idulfitri
-
Trump Ngambek: Minta Bantuan China, Jepang dan NATO di Selat Hormuz
-
Tampil 84 Menit, Intip Statistik Memukau Calvin Verdonk saat Lille Hajar Rennes
-
Bacaan Takbiran Idulfitri Lengkap dengan Artinya: Jangan Sampai Salah Baca