SuaraSoreang.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang menelan ratusan korban meninggal dunia.
"Ada enam tersangka," kata Sigit, dikutip dari PMJ News, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka tersebut, dikatakan Sigit, memiliki peranan yang berbeda dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Salah satunya adalah Ahkmad Hadian Lukita selaku Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," terang Sigit.
Tersangka selanjutnya yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) dan Scurity Officer Arema FC.
Kemudian, lanjut Sigit, tiga tersangka lainnya merupakan anggota kepolisian, yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan gas air mata.
Dua dari tiga tersangka dari unsur kepolisian ini, adalah mereka yang memberikan perintah untuk menembakan gas air mata.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tuturnya.
"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Baca Juga: 7 Misteri Babad Tanah Jawa yang Belum Terpecahkan
Tersangka terakhir yang juga merupakan bagian dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS, yang diketahui mengabaikan aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di stadion sepak bola.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," imbuhnya.
Keenam tersangka yang diumumkan tersebut, kata Sigit, merupakan hasil dari penyelidikan tim investigasi terhadap 48 orang saksi, yang mana 31 di antaranya merupakan personel Polri.
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Penggunaan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Luput dari Sorotan Presiden Jokowi: Kurang Bijaksana!
-
Begini Rasanya Terkena Tembakan Gas Air Mata, Netizen: Nggak Sanggup Hati Ngebayangin di Stadion Kanjuruhan yang Tertutup
-
Fenomena Crowd Behaviour dalam Tragedi Kanjuruhan, Pemicu Keberanian secara Kolektif
-
Demi Menjaga Kebugaran Pemain, Persib Terus Berlatih secara Disiplin Ditengah Penundaan Liga 1
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Dikenal Couple Goals, Vilmei Resmi Umumkan Putus dari Willie Salim Setelah 6 Tahun Bersama
-
Dorohedoro Season 3 Resmi Digarap, MV untuk Lagu Zettai MUST Danmen Dirilis
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Arsenal Gagal Juara Liga Champions, Mikel Arteta Didesak Tendang Pemain Ini
-
Executive Talk: Strategi SiCepat Hadapi Tantangan Industri Logistik 2026
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri