SuaraSoreang.id - Sidang kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan daftar hakim yang akan menangani persidangan kasus tersebut.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, bahwa dari keenam tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, akan dibagi dalam dua sidang.
Sidang yang pertama untuk tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman, akan dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggotanya yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
"Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," ucap Djuyamto, dikutip dari Suara.com, pada Senin (10/10/2022).
Kemudian yang kedua, yakni sidang untuk tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, yang akan dipimpin oleh Afrizal Hadi selaku ketua majelis hakim, dengan anggotanya yakni Ari Muladi dan M. Ramdes.
"Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," sambungnya.
Sementara itu, untuk sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, dengan anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (10/10/2022) sore.
Baca Juga: Kameraman Turut Diperiksa Polisi, Imbas Konten Prank KDRT Baim Wong
Sejumlah berkas perkara tersebut diangkut menggunakan mobil berwarna hitam, yang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 15.10 WIB.
Dengan menggunakan kereta dorong atau troli, berkas perkara tersebut dibawa oleh petugas menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.
Ada sekitar enam tumpuk berkas yang diperkirakan setinggi satu meter yang dibawa ke ruangan tersebut.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan mereka terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara Bharada E, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Siap-siap Ferdy Sambo, Bharada E akan Beri Kejutan dari 'Pasukan Khusus' di Persidangan
-
Tipikor Bareskrim Polri Usut Duit Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
-
MIRIS! Ditengah Duka Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Malah Gelar Lomba Artikel Polisi Humanis
-
Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan