SuaraSoreang.id - Sidang kasus obstruction of justice yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan segera digelar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan daftar hakim yang akan menangani persidangan kasus tersebut.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkapkan, bahwa dari keenam tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, akan dibagi dalam dua sidang.
Sidang yang pertama untuk tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman, akan dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggotanya yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
"Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel. Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," ucap Djuyamto, dikutip dari Suara.com, pada Senin (10/10/2022).
Kemudian yang kedua, yakni sidang untuk tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, yang akan dipimpin oleh Afrizal Hadi selaku ketua majelis hakim, dengan anggotanya yakni Ari Muladi dan M. Ramdes.
"Ketua majelis hakim Afrizal Hadi. Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," sambungnya.
Sementara itu, untuk sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa selaku ketua majelis hakim, dengan anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya PN Jaksel telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Senin (10/10/2022) sore.
Baca Juga: Kameraman Turut Diperiksa Polisi, Imbas Konten Prank KDRT Baim Wong
Sejumlah berkas perkara tersebut diangkut menggunakan mobil berwarna hitam, yang tiba di PN Jaksel sekitar pukul 15.10 WIB.
Dengan menggunakan kereta dorong atau troli, berkas perkara tersebut dibawa oleh petugas menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel.
Ada sekitar enam tumpuk berkas yang diperkirakan setinggi satu meter yang dibawa ke ruangan tersebut.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan mereka terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sementara Bharada E, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, dengan hukuman yang lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Siap-siap Ferdy Sambo, Bharada E akan Beri Kejutan dari 'Pasukan Khusus' di Persidangan
-
Tipikor Bareskrim Polri Usut Duit Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
-
MIRIS! Ditengah Duka Pasca Tragedi Kanjuruhan, Polri Malah Gelar Lomba Artikel Polisi Humanis
-
Ferdy Sambo Buka-bukaan Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
4 Headset Gaming Murah dengan Active Noise Cancellation, Mulai 300 Ribuan
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
-
Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda
-
Situasi Serba Salah: Antara Opang, Gojek, dan Hak Penumpang
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China