/
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Rizky Billar resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. (instagram/rizkybillar)

SuaraSoreang.id - Polisi akhirnya dengan secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapannya sebagai tersangka, diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, setelah Rizky Billar menjalani proses pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 siang tadi.

"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan, dikutip dari Suara.com, Rabu (12/11/2022).

Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

Dalam kesempatan yang sama, Zulpan juga menyatakan bahwa kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora ini bukanlah rekayasa.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Rizky Billar tiba di Polres Jaksel sekitar pukul 11.00 dan kemudian langsung menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut, Nurma mengatakan, bahwa Rizky Billar yang didampingi oleh pengacaranya, dimintai jawaban atas 38 pertanyaan dari penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Endra Zulpan juga sempat menegaskan bahwa kasus KDRT yang menimpa pedangdut cantik asal Cianjur itu, bukan sebuah settingan atau rekayasa.

Hal tersebut diungkapkan Zulpan berdasarkan barang bukti hasil visum yang ia terima dari korban.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Peran Besar Kuat Ma'ruf atas Terbunuhnya Brigadir J: Hasut Putri Lapor ke Sambo

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan, Rabu (5/10/2022) lalu.

Selain hasil visum, Zulpan juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi barang bukti lain berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Billar dan Lesti.

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.

Sumber: Suara.com

Load More