SuaraSoreang.id - Polisi akhirnya dengan secara resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapannya sebagai tersangka, diumumkan oleh Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, setelah Rizky Billar menjalani proses pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 siang tadi.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan, dikutip dari Suara.com, Rabu (12/11/2022).
Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Dalam kesempatan yang sama, Zulpan juga menyatakan bahwa kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora ini bukanlah rekayasa.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Rizky Billar tiba di Polres Jaksel sekitar pukul 11.00 dan kemudian langsung menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Nurma mengatakan, bahwa Rizky Billar yang didampingi oleh pengacaranya, dimintai jawaban atas 38 pertanyaan dari penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Endra Zulpan juga sempat menegaskan bahwa kasus KDRT yang menimpa pedangdut cantik asal Cianjur itu, bukan sebuah settingan atau rekayasa.
Hal tersebut diungkapkan Zulpan berdasarkan barang bukti hasil visum yang ia terima dari korban.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Peran Besar Kuat Ma'ruf atas Terbunuhnya Brigadir J: Hasut Putri Lapor ke Sambo
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Selain hasil visum, Zulpan juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi barang bukti lain berupa rekaman CCTV yang diambil dari rumah Billar dan Lesti.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," pungkasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pelemparan Bola Biliar oleh Rizky Billar tidak Masuk Laporan KDRT Lesti Kejora
-
Mamah Dedeh Sebut Tak Ada Toleransi untuk KDRT: Kita Punya Hak Atas Tubuh Kita, Netizen Sebut Ustadzah Progresif
-
Viral Video Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora, Iis Dahlia: Mah Lagi Ngevlog
-
Rizky Billar Diperiksa Hari Ini, Alasan Objektif Penahanan Terpenuhi, Langsung Jadi Tersangka?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'