/
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:50 WIB
Suasana stadion Kanjuruhan usai tragedi Kanjuruhan yang sebabkan 132 jiwa melayang. (Suara.com/Dimas Angga)

SuaraSoreang.id-Penanganan kasus tragedi Kanjuruhan terus berkembang, Tim Gabungan Independen Pencarai Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah usai melakukan investigasi.

Laporan hasil investigasi TGIF telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kepada Polri untuk penindakan selanjutnya sebagai rekomendasi.

Penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan terus berlanjut, Polri menyatakan sejauh ini telah melakukan pemeriksaan kepada 80 orang saksi yang terkait dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan

Selain itu pihak kepolisian juga sudah menerima rekomendasi dari laporan TGIPF Tragedi Stadion Kanjuruhan.

"Sudah 80 orang yang diperiksa (terkait Tragedi Kanjuruhan)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News pada 15 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, dari 80 orang saksi yang diperiksa di antaranya dari pihak penyelenggara, PT LIB, pihak penanyangan hingga saksi ahli dan dari pihak rumah sakit.

"Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit," tuturnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.

Tentang penetapan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. 

Baca Juga: Terkuak, Alasan Jokowi Melarang Jajaran Polri Membawa Tongkat Komando saat Pengarahan di Istana Negara

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ungkap Kapolri.

Sumber: PMJ News

Load More