SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Ada beberapa poin yang sukses menjadi sorotan saat jalannya sidang tersebut, termasuk saat terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengerti usai ditanya ketua Majelis Hakim soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Karenanya, ketua Majelis Hakim minta JPU agar membacakan ulang dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," ujar Jaksa.
Dikatakan Jaksa, jika Putri Candrawathi sudah terlihat jelas terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai dari menelpon Ferdy Sambo hingga memesan PCR.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," tambahnya.
Baca Juga: Rizky Billar Kembali ke Polres Jaksel, Ternyata untuk Jalani Wajib Lapor Kasus KDRT
Kendati demikian, penjelasan ulang dari JPU nampaknya tidak merubah keadaan. Putri Candrawathi masih tak mengerti soal dakwaan yang ditujukan padanya.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ucap Putri Candrawathi.
Mendapati hal tersebut, Majelis Hakim lantas meminta Putri Candrawathi agar berkonsultasi dengan penasehat hukumnya supaya mendapat penjelasan lebih lanjut,
Tak lama setelah itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani sidang, tapi menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," tandasnya.
Kemudian, penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdi Sambo, Arman Haris membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
Pihaknya menyebutkan bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang berpotensi mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Polri Terlihat Siap Mereformasi Diri, Pemicunya Berawal dari Masalah Internal
-
TERUNGKAP! Ferdy Sambo Suruh Putri Candrawathi Berbohong Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J, JPU: Cara yang Licik!
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Tolak Bacakan Eksepsi karena Menilai JPU tidak Runut Membacaan Berkas Dakwaan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123