SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Ada beberapa poin yang sukses menjadi sorotan saat jalannya sidang tersebut, termasuk saat terdakwa Putri Candrawathi mengaku tak mengerti usai ditanya ketua Majelis Hakim soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.
Karenanya, ketua Majelis Hakim minta JPU agar membacakan ulang dakwaan terhadap istri Ferdy Sambo itu atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," ujar Jaksa.
Dikatakan Jaksa, jika Putri Candrawathi sudah terlihat jelas terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J mulai dari menelpon Ferdy Sambo hingga memesan PCR.
"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," tambahnya.
Baca Juga: Rizky Billar Kembali ke Polres Jaksel, Ternyata untuk Jalani Wajib Lapor Kasus KDRT
Kendati demikian, penjelasan ulang dari JPU nampaknya tidak merubah keadaan. Putri Candrawathi masih tak mengerti soal dakwaan yang ditujukan padanya.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," ucap Putri Candrawathi.
Mendapati hal tersebut, Majelis Hakim lantas meminta Putri Candrawathi agar berkonsultasi dengan penasehat hukumnya supaya mendapat penjelasan lebih lanjut,
Tak lama setelah itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Putri Candrawathi mengaku siap menjalani sidang, tapi menyerahkan sepenuhnya ke penasihat hukumnya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," tandasnya.
Kemudian, penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdi Sambo, Arman Haris membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
Pihaknya menyebutkan bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang berpotensi mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," tandasnya.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Dalam Dakwaan, Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo
-
Polri Terlihat Siap Mereformasi Diri, Pemicunya Berawal dari Masalah Internal
-
TERUNGKAP! Ferdy Sambo Suruh Putri Candrawathi Berbohong Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J, JPU: Cara yang Licik!
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Tolak Bacakan Eksepsi karena Menilai JPU tidak Runut Membacaan Berkas Dakwaan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Barang Diskon Belum Tentu Murah: Mengapa Kita Mudah Terkecoh Label Promo?
-
Beda Lipstik Hanasui Biasa dan Boba: Cek Perbandingan Shade, Aroma, dan Harganya
-
TWS Under Rp500 Ribu yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik David GadgetIn
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
Budget 2 Jutaan Dapat Tablet Apa? Ini Daftar Terbaik di 2026
-
Hasil Piala Dunia 2026: Brasil Tampil Buruk, Ditahan Maroko 1-1
-
Gantikan Marco Silva, Fulham Dikabarkan Boyong Alvaro Arbeloa Sebagai Pelatih Baru
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup
-
Warkop DKI: Petualangan Kocak Trio Legend Berburu Cuan di Era Digital