SuaraSoreang.id - Usai surat dakwaan Ferdy Sambo dibacakan, giliran Putri Candrawathi yang selanjutnya menempati tempat duduk tersangka di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini membeberkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu peran yang dibeberkan JPU adalah terkait laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dalam surat dakwaan tersebut, diketahui bahwa Putri Candrawathi disuruh oleh suaminya, Ferdy Sambo untuk membuat laporan palsu mengenai dugaan pelecehan seksual.
JPU menyebutkan bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi merupakan sebuah cara yang licik.
Perintah itu diberikan kepada Putri Candrawathi, usai Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," ungkap JPU dalam sidang tersebut, dikutip dari Suara.com, Senin (17/10/2022).
Pada saat itu, Putri Candrawathi memberikan keterangan tertulis kepada penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi merupakan keterangan palsu.
"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," terang JPU.
Sehari setelah Brigadir J meninggal, diketahui Ferdy Sambo memanggil terdakwa lainnya, yakni Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk menghadap di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Maksud pemanggilan tersebut adalah untuk memberi ketiga terdakwa itu sejumlah uang, yang dimana Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diberi uang sebesar RP500 juta, sedangkan Bharada E selaku eksekutor penembakan Brigadir J sebesar Rp1 miliar.
Hal tersebut merujuk pada keterangan tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.
Namun uang tersebut kembali diambil oleh Ferdy Sambo, dan berjanji akan diberikan lagi pada bulan Agustus 2022 jika keadaan sudah aman.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU.(*)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Tolak Bacakan Eksepsi karena Menilai JPU tidak Runut Membacaan Berkas Dakwaan
-
Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan
-
Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini
-
Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
1 Tahun Danantara Indonesia, Pegadaian Dukung Pemerintah Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini