SuaraSoreang.id - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pembacaan surat dakwaan para terdakwa, digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, hakim meminta tim kuasa hukum Ferdy Sambo untuk segera membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya.
"Bisa langsung materi eksepsinya? Karena kalau mengulang begini terus waktunya terbuang," ucap salah satu hakim, dikutip dari PMJ News, pada Senin (17/10/2022).
Namun, Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo, menolak permintaan hakim untuk membacakan eksepsi, karena menilai JPU tidak runut ketika membacakan surat dakwaan kliennya itu.
"Yang Mulia, mohon kami sampaikan bahwa kami menyampaikan fakta, bahwa yang disampaikan JPU tidak merunut kejadian," ucap Arman.
Kendati demikian, Arman akhirnya tetap membacakan eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, mengingat waktu yang tidak memungkinkan untuk JPU mengulang pembacaan dakwaannya.
"Untuk mempersingkat waktu, kami akan tetap membacakan atau dianggap dibacakan apabila yang kami sampaikan sudah dibacakan sebelumnya," sambungnya.
Arman juga mengklaim bahwa apa yang disampaikan pihaknya merupakan fakta yang sesungguhnya, sesuai dengan kejadian aslinya.
“Sehingga nanti dalam persidangan pokok perkara bisa menggali yang sebenarnya, karena uraian yang kami sampaikan ada yang hilang dari JPU. Mohon boleh disampaikan agar proses peradilan ini fair dan transparan, itu yang kami ingini, Yang Mulia,” terang Arman.
Baca Juga: Luis Milla Buat Program Latihan secara Daring bagi Persib di Tengah Jeda Kompetisi
Arman pun kemudian membacakan isi eksepsi dari Ferdy Sambo sebagaimana yang diminta oleh hakim.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, hingga berita ini ditulis, masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber: PMJ News
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan
-
Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini
-
Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi
-
Fakta dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Rangkul Istri Keluar Rumah usai Lakukan Tembakan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional