SuaraSoreang.id-Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar diminta untuk dilanjutkan oleh kepolisian.
Permintaan dilanjutkannya kasus KDRT Rizky Billar disampaikan oleh Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan melalui ketuanya Andy Yentriyani, meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus KDR Lesti Kejora dengan tersangka Rizky Billar.
Menurut Andy Yentriyani hal itu perlu dilakukan, meskipun korban yakni Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," ujar Andy Yentriyani dikutip dari Antara News pada 18 Oktober 2022.
Lanjut menurut Ketua Komnas Perempuan ini, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," jelasnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.
Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
Baca Juga: Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," ujarnya.
Pihak Komnas Perempuan mengaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan pendekatan keadilan restoratif.
Hal itu dianggap dapat membuka kembali celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
Bahkan, Pihaknya berpandangan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," Jelas Andy Yentriyani.
Bukan hanya itu, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.
"Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang," pungkasnya.(*)
Sumber: Antara News berjudul Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
Berita Terkait
-
Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
-
Komnas PA Sentil Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Eksploitasi Anak karena Takut Kehilangan Rizky Billar
-
Hotman Paris Sentil Sikap Lesti Kejora yang tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT
-
Disebut Sudah Kembali Satu Atap, Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terpantau Kosong
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Legenda Chelsea Terseret Sengketa Properti, Dilarang Gunakan Teras Rumah Rp60 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak