SuaraSoreang.id-Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar diminta untuk dilanjutkan oleh kepolisian.
Permintaan dilanjutkannya kasus KDRT Rizky Billar disampaikan oleh Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan melalui ketuanya Andy Yentriyani, meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus KDR Lesti Kejora dengan tersangka Rizky Billar.
Menurut Andy Yentriyani hal itu perlu dilakukan, meskipun korban yakni Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," ujar Andy Yentriyani dikutip dari Antara News pada 18 Oktober 2022.
Lanjut menurut Ketua Komnas Perempuan ini, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," jelasnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.
Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
Baca Juga: Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," ujarnya.
Pihak Komnas Perempuan mengaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan pendekatan keadilan restoratif.
Hal itu dianggap dapat membuka kembali celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
Bahkan, Pihaknya berpandangan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," Jelas Andy Yentriyani.
Bukan hanya itu, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.
Berita Terkait
-
Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
-
Komnas PA Sentil Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Eksploitasi Anak karena Takut Kehilangan Rizky Billar
-
Hotman Paris Sentil Sikap Lesti Kejora yang tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT
-
Disebut Sudah Kembali Satu Atap, Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terpantau Kosong
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Timnas Futsal Indonesia Tak Gentar Hadapi 6 Jebolan Piala Dunia Milik Thailand di Final
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Keuangan Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Finansial 11 April 2026
-
5 Serum Tranexamic Acid Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Membandel
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian
-
Film Anime Mononoke 3 Rilis Trailer Baru, Siap Tayang Mei 2026 di Jepang
-
Tren Pet Parenting Meningkat, PAW Expo 2026 Jadi Destinasi Wajib Pecinta Anabul
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
Wajah Mbappe Berdarah! Arbeloa Ngamuk ke Wasit usai Real Madrid Ditahan Girona
-
Terpopuler: HP Snapdragon Paling Murah hingga Google Luncurkan Search Live