SuaraSoreang.id-Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar diminta untuk dilanjutkan oleh kepolisian.
Permintaan dilanjutkannya kasus KDRT Rizky Billar disampaikan oleh Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan melalui ketuanya Andy Yentriyani, meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus KDR Lesti Kejora dengan tersangka Rizky Billar.
Menurut Andy Yentriyani hal itu perlu dilakukan, meskipun korban yakni Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," ujar Andy Yentriyani dikutip dari Antara News pada 18 Oktober 2022.
Lanjut menurut Ketua Komnas Perempuan ini, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," jelasnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.
Andy menjelaskan bahwa dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
Baca Juga: Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," ujarnya.
Pihak Komnas Perempuan mengaskan bahwa kepolisian tidak perlu melakukan pendekatan keadilan restoratif.
Hal itu dianggap dapat membuka kembali celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
Bahkan, Pihaknya berpandangan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," Jelas Andy Yentriyani.
Bukan hanya itu, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.
"Perkapolri ini hanya memuat langkah pelaku untuk permohonan maaf dan penggantian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tanpa disertai dengan pengaturan mengenai langkah-langkah lanjutan yang wajib dilakukan oleh pelaku agar memastikan kejadian serupa tidak berulang," pungkasnya.(*)
Sumber: Antara News berjudul Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
Berita Terkait
-
Minggu Depan, Bharada E Diminta Hadirkan 12 Saksi pada Sidang Lanjutan
-
Komnas PA Sentil Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT: Eksploitasi Anak karena Takut Kehilangan Rizky Billar
-
Hotman Paris Sentil Sikap Lesti Kejora yang tak Berdampak Positif untuk Perjuangan Perempuan Korban KDRT
-
Disebut Sudah Kembali Satu Atap, Rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora Terpantau Kosong
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Maut di Balik Tradisi: Iduladha Berdarah Saat Balon Udara Meledak di Blitar
-
Kini Lolos Liga Champions, Como Ternyata Pernah Pinjam Striker Persib Bandung
-
Mikel Arteta Raih Penghargaan Manajer Terbaik Liga Inggris 2025/2026
-
Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di MAXStream TV, Telkomsel dan TVRI Sediakan Akses Gratis
-
Banyak Rekan Setim, Wataru Endo Antusias Hadapi Belanda pada Piala Dunia 2026
-
Masakan Jadi Sedap, Ini 5 Tips Mengolah Daging Kambing agar Tidak Bau Prengus
-
Bukan Powerbank! iQOO Z11 Punya Baterai 9.020mAh, Paling Besar di Indonesia
-
Hasil Undian Indonesia Open 2026: Alwi Farhan Dipastikan Bersua Lakshya Sen
-
5 Drama China Trope si Cewek Bucin Duluan, Ada Drama dari Zhao Lusi!