/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)

SuaraSoreang.id-Seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak diperkenankan menjual obat bebas dalam bentuk obat sirup kepada masyarakat.

Intruksi itu dilakukan oleh Pihak Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Kemenkes mengeluarkan surat imbauan tersebut sebagai bentuk kewaspadaan terhadap temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal, mayoritas yang menyerang usia anak di Indonesia.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis bunyi poin 8 dari SE itu dikutip dari laman PMJ News pada 19 Oktober 2022.

Surat Edaran larangan menjual obat sirup ini ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.

Murti juga meminta agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup bagi seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal itu dilakukan sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Kemenkes meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai Fasilitas Insentif.

Baca Juga: Seperti Menahan Marah, Rizky Billar Mendengar Pertanyaan Singgung Trauma Lesti Kejora dari Wartawan

Paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mempunyai fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022) pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini.

Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso melanjutkan, temuan ratusan kasus tersebut diperoleh dari 20 provinsi di Indonesia.

Beberapa temuan kasus itu terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, selanjutnya Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.(*)

Load More