Suara.com - Kementerian Sosial memberikan pendampingan kepada tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketujuh korban seluruhnya merupakan perempuan, salah satunya N (42) asal Jawa Barat.
Para korban direkrut melalui jalur ilegal, belum sempat bekerja, dan tidak menerima upah. Selama berada di luar negeri, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
N hanya berada selama tiga minggu di Turki. Keberangkatannya dilandasi keinginan membiayai pendidikan anaknya yang akan segera lulus sebagai perawat. Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan layak, dia justru terjebak dalam perusahaan penyalur ilegal dan mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Setibanya di Indonesia, ketujuh korban langsung dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus untuk mendapatkan penanganan awal yang aman dan bermartabat.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang, Rachmat Koesnadi, mengatakan Kementerian Sosial bersama Subdirektorat TPPO Bareskrim Polri segera melakukan asesmen terpadu guna mendalami indikasi tindak pidana sekaligus memastikan perlindungan hak-hak korban.
“Penanganan kami tidak berhenti pada pemulangan. Setibanya di tanah air, para korban langsung kami tempatkan di RPTC Bambu Apus untuk mendapatkan perlindungan awal, kemudian dilakukan asesmen sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh,” ujar Rachmat pada Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, selain asesmen sosial dan hukum, para korban juga mendapatkan konseling intensif dari psikolog Kementerian Sosial untuk membantu memulihkan kondisi psikologis akibat kekerasan dan pelecehan yang mereka alami.
Berdasarkan hasil tes psikologi, N teridentifikasi mengalami depresi ringan yang ditandai dengan kecenderungan mudah menangis serta kebiasaan mengkritik diri sendiri secara berlebihan. Menurut Rachmat, hasil asesmen tersebut menjadi dasar penyusunan rencana pendampingan lanjutan.
“Pekerja sosial kami merekomendasikan penguatan motivasi dengan menggali keterampilan yang telah dimiliki korban agar dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan. Korban juga diarahkan mengikuti edukasi manajemen kewirausahaan serta konseling lanjutan secara berkala,” jelasnya.
Baca Juga: Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
Rachmat menegaskan bahwa Kementerian Sosial memastikan para korban mendapatkan rehabilitasi sosial secara komprehensif, mulai dari pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga penyusunan rencana keberfungsian sosial yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pendampingan tersebut, Kementerian Sosial berkoordinasi dengan IOM Indonesia terkait rencana pemulangan ketujuh korban ke daerah asal. Selain itu, Kemensos juga menggandeng Sentra dan Sentra Terpadu untuk melaksanakan asesmen lanjutan serta menyusun tindak lanjut terhadap para korban TPPO beserta keluarganya.
N mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangannya. Dengan suara bergetar, ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri agar tidak tergiur jalur cepat.
“Tolong jangan tergiur jalur cepat. Pastikan agen penyalur resmi dan legal. Saya tidak ingin ada ibu lain yang mengalami apa yang kami alami,” ujarnya.***
Berita Terkait
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung