- WNA China, Liu Xiaodong, tersangka kasus tambang emas ilegal, kabur dari status tahanan rumah di Ketapang.
- Petugas Imigrasi menangkap tersangka saat ia mencapai Entikong, Sanggau, di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Tersangka kini dalam proses dikembalikan ke Lapas Ketapang untuk melanjutkan persidangan perdana 19 Februari 2026.
Suara.com - Jagat hukum Ketapang geger. Liu Xiaodong, Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus yang berkaitan dengan pertambangan emas ilegal dikabarkan melarikan diri. Ia disebut berstatus tahanan hakim dengan bentuk tahanan rumah.
Informasi yang dihimpun, Liu disebut tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Kabupaten Ketapang tanpa izin.
Liu sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Dari wilayah tersebut, ia kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.
Dari Entikong, Liu saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang untuk dititipkan kembali ke Lapas Ketapang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan bahwa pihak Kejaksaan bergerak untuk menjemput tersangka.
“Iya, benar. Kami saat ini sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 7 Februari 2026.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian Liu maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil aparat penegak hukum atas peristiwa tersebut.
Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini juga telah terdaftar dan disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, tersangka Liu Xiaodong tercatat dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Ia ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.
Perlu Investigasi Siapa yang Terlibat
Sementara itu, Wawan Ardianto penasehat hukum PT SRM meminta untuk dilakukan pengusutan terkait kaburnya Liu, termasuk siapa saja yang terlibat.
"Perlu dilakukan investigasi siapa yang terlibat termasuk membawa Liu dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," katanya.
Wawan meminta permasalahan kaburnya tersangka ini dibuka secara terang-benderang agar publik bisa memahami kinerja aparat penegak hukum, sehingga bisa diketahui siapa terlibat.
"Mencegah persepsi yang tidak baik terhadap aparat penegak hukum. Jadi perlu ditelusuri tersangka ini mulai dari keluar rumah sampai ke Entikong, bersama siapa saja. Itu sangat penting untuk dilakukan investigasi," ujarnya.
Wawan mengatakan berdasarkan rekam jejak Liu harusnya tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan permohonan penangguhan penahanan jadi tahanan rumah, sehingga dari sini memberi ruang bagi tersangka untuk bisa leluasa bergerak dengan kuat kuat melarikan diri.
"Untuk tahanan rumah mestinya banyak pertimbangan, apakah dia tidak melarikan. Nah Liu kan pernah divonis satu tahun karena tindak pidana penganiayaan lalu melakukan tindak pidana lagi. Ditambah dia merupakan warga negara asing. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Berita Terkait
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
EMAS Temukan Cadangan Baru, Tambang Emas Pani Bertambah 445 Ribu Ons
-
Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
-
Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT