SuaraSoreang.com - Drama perselisihan Dewi Perssik dan haters yang menghina dirinya memasuki babak baru.
Winarsih, sosok perempuan yang menghina Dewi Perssik saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka bermula ketika Winarsi mengunggah video yang memfitnah Dewi Perssik dan menyebutnya sebagai pelacur.
Video tersebut kemudian sampai di rangan Dewi Perssik, lantaran geram difitnah DP kemudian melaporkan perempuan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah diketahui identitasnya, Winarsih kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Beberapa kali Winarsih telah menyampaikan permohonan maaf ke Dewi Persik maupun Ibundanya, Sri Muna.
Kendati sudah memaafkan pihak Dewi Perssik tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Winarsih, Haters Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lebih lanjut saat ini Winarsih perempuan asal Bangkalan tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas unggahannya.
Meskipun sempat melakukan beberapa kali mediasi, namun belum ada ada titik temu antara Dewi Perssik dan terlapor sehingga statusnya naik menjadi tersangka.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Suku Dayak dan Asal-Usulnya, Asli Pulau Kalimantan
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari Suara.com, Senin (28/11/2022).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Nurma menyebutkan bahwa Winarsih tidak diahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara
"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE itu dia kan masuk yang 4 tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," papar Nurma.
Sri Muna tampak turut menghadiri mediasi bersama Dewi Perssik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Saat bertemu dengan ibunda Dewi Perssik, Winarsih sampaikan permohonan maaf.
"Saya minta maaf bu yang sebesar-besarnya. Saya juga minta maaf sama adik Dewi," kata Winarsih, seperti dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan