SuaraSoreang.id - Nama artis Roro Fitria, akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik, lantara dia dikabarkan cerai dengan suaminya.
Mantan suami Roro Fitria akhirnya menanggapi putusan perceraian yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (6/12/2022).
Hakim memutuskan tujuh poin dalam persidangan tersebut yaitu salah satunya tentang nafkah hadhanah untuk anaknya.
Suami Roro Fitria diwajibkan untuk menafkahi anaknya sebesar Rp5 juta di setiap bulannya untuk sang anak.
“Sampai anak tersebut dewasa atau memilih, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya” ucap hakim.
Tentang hal itu, Andre Irawan pun menyanggupi putusan majelis hakim dan dia sadar bahwa menafkahi anak merupakan kewajiban bagi seorang ayah.
“Kalau nafkah setiap bulan sih memang kewajiban saya ya, pasti kita akan berikan. Malah kalau kita orang tua ada rezeki lebih, pasti kita kasih lebih” tegas Andre Irawan,
Walaupun demikian, pihak dari Andre masih mempertimbangkan tentang beberapa poin lain yang telah disampaikan oleh majelis hakim.
Jika memang diperlukan, ia boleh untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan.
Sekedar informasi, gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan telah terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sementara, Andre merasa bahwa dalam rumah tangganya tak ada konflik dengan Roro dan ia juga membantah adanya KDRT.
DIketahui bahwa Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021 dan mereka dikarunia seorang anak bernama Muhammad Sulthan Al-Fatir (*)
Tonton video terkait artikel : Roro Fitria Gugat Cerai Suami Setelah Baru Melahirkan | RUMPI (15/9/22) P1
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Viral Whip Pink, Ternyata Pelaku Balap Mobil Banyak yang Suka Karena Faktor Ini
-
Gelombang Protes UNM Berlanjut, Mahasiswa Minta Mendikti Evaluasi Kebijakan
-
Moodys Tebar Peringatan Dini buat Prabowo: Kebijakan Ugal-ugalan!
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global
-
Berpeluang Membela Timnas Indonesia, Luke Vickery Berikan Kode Positif?
-
Libas Unggulan Kedua, Janice/Eala Maju ke Semifinal Abu Dhabi Open 2026
-
Target Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Gubernur Khofifah Pasang Listrik Gratis untuk 3.400 RTM
-
Baru Gabung Langsung Latihan, Fasilitas Dewa United Bikin Ivar Jenner Terkejut
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?