SuaraSoreang.id - Rozy Zay Hakiki melalui kuasa hukumnya, Jumadi S.H., baru saja berkoar-koar terkait pelaporan kepada pihak-pihak yang telah membantu memviralkan kasus perselingkuhannya dengan mertua ke Polda Banten.
Dalam kesempatan itu, Jumadi mengatakan bahwa salah satu pihak yang dimaksud adalah DS atau yang diduga Denny Sumargo (Densu) karena ikut serta mendistribusikan viralnya berita tersebut.
"Nah makanya kami kan melaporkan (Densu) di sini (Polda Banten), untuk (masalah) mendistribusikannya. Jadi dia memviralkan seolah-olah ini itu (Rozy) bersalah. Padahal faktanya tidak," kata kuada hukum Rozy saat ditanya wartawan, Kamis (5/1/2023).
Setelah pernyataan itu keluar, publik kembali dibuat geger karena penasaran dengan proses pelaporan yang dimaksud oleh pihak Rozy yang menyeret Densu menggunakan UU ITE.
Tak butuh waktu lama, AKBP Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten dengan tegas membantah adanya laporan tersebut.
"Kami informasikan, sesuai dengan pengecekan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Banten, dipastikan bahwa laporan yang dimaksud tidak ada," tegas AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa hingga saat ini Rozy Zay Hakiki datang ke Polda Banten hari sebelumnya hanya untuk melengkapi fakta-fakta hukum dalam permintaan keterangan terhadap aduan kepada pihak Norma Risma.
"Ya sesuai dengan rilis kami, RZ (Rozy) datang, pasca lembar pengaduannya diterima oleh Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah untuk melengkapi fakta-fakta hukum yang mendukung unsur delik pada pengaduan yang dia sampaikan," jelas AKBP Shinto Silitonga.
Ia juga kembali mempertegas bahwa proses hukum atas pengaduan yang dilakukan oleh Rozy baru sampai pada tahap tersebut.
Baca Juga: Angela Hindriati Dimutilasi Ecky kListiyanto karena Minta Dinikahi
Untuk sementara ini, penyidik lebih mengutamakan upaya persuasif sesuai dengan SE/2/11/2021 dari Kapolri terkait tindak pidana dan kejahatan UU ITE.
Sehingga, pihak Polda Banten mengupayakan kasus-kasus semacam ini bisa diselesaikan dengan cara persuasif pula.
AKBP Shinto Silitonga juga mengimbau kepada Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukum untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik, seperti pernyataan-pernyataan mereka kepada wartawan sebelumnya.
"Jadi kami juga menyampaikan baik kepada RZ maupun kuasa hukumnya, untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," ujarnya. (*)
Sumber: Tiktok @suspiriummmm
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan