/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 20:33 WIB
Berdasarkan putusan banding, Aset Indra Kenz di kembalikan kepada korban (Akun Instagram Traderusuh)

SuaraSoreang.Com - Indra Kesuma alias Indra Kenz di vonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo, kasus penipuan ini berawal dari laporan salah satu korban hingga berujung Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.

Berdasarkan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Tangerang akhirnya memutuskan aset Indra Kenz dikembalikan ke korban Binomo.

Sebelumnya aset Indra Kenz di sita negara, namun dengan pertimbangan banding, aset tersebut dikembalikan kepada sejumlah korban yang terlibat .

Beberapa jenis aset yang dikembalikan adalah Handphone merek Apple Tipe Iphone 13 Pro, 1 Unit mobil Sedan Merek Tesla Model 3 AT, 1 Buah Jam Tangan Merek Rolex Tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr, 1 Buah Jam Tangan Merek Tag Heur Tipe Aquaracer, dan Berberapa Bidang Tanah serta Uang Tunai.

Aset Indra Kenz di Kembalikan kepada Korban Binomo (sumber: Akun Instagram Indra Kenz)

Dilansir di sebuah akun sosial media geoff.ap memaparkan bahwa telah ditetapkan putusan banding mengenai dikembalikannya aset yang di miliki Indra Kenz kepada sejumlah korban Binomo.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu ( Akta Pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris-PPAT Musa Muamaryama, S.H..) demikian dikutip dari putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/01/2023)

Semua aset tersebut di kembalikan kepada korban untuk dibagikan secara proporsional melalui paguyuban atau perkumpulan trader Indonesia Bersatu

Meski aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada korban, Indra Kenz tetap harus menempuh hukuman 10 tahun di sel tahanan.

Tidak hanya itu, kasus yang di alami oleh Indra Kenz turut serta menyeret sang kekasih dan ayahnya, ayah Vanessa Khong juga divonis 4 tahun.

Baca Juga: Perkuat Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Malansir dari sebuah video yang berdurasi 1 menit 13 detik tersebut mempertanyakan, dua orang pelaku trader yang menjadi tersangka sudah di putuskan untuk aset yang mereka miliki di kembalikan kepada korban.

Berarti sudah dua tersangka trader yang asetnya dikembalikan kepada korban Fakarich dan Indra Kenz, sedangkan Doni Salmanan ? Ya kita tunggu saja hasilnya gimana. pungkas narator tersebut.

Sumber : Tiktok ( Geoff.ap)

Load More