SuaraSoreang.id - Vonis hukuman Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah di putuskan.
Sebagai Justice Collaborator (JC) yang memliki peran penting dalam memecahkan kasus pembunuhan ini, Richard Eliezer mendapatkan hukuman paling ringan diantara para pelaku yang lain.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan kurungan 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun tersebut sempat memicu kekecewaan dari masyarakat yang selama ini melihat bahwa Richard Eliezer telah berkata jujur ditengah dugaan tekanan yang diterimanya selama menjalani sidang.
Beruntung hukuman yang ia terima jauh dari tuntutan yang disampaikan JPU.
Lalu bagaimana status anggota kepolisian Bharada Richard Eliezer usai mendapatkan hukuman ini?
Dilansir dari suara.com pada Kamis, (16/2/2023) dengan status Richard Eliezer sebagai Justice Jollaborator, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan mempertimbangkan status anggota Kepolisan Richard melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan sidang KKEP ini menurut Dedi akan dipertimbangkan dari berbagai aspek diantaranya, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator, pandangan dari masyarakat dan para ahli.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC (justice collaborator)," tutur Dedi.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini kabarnya telah dijadwalkan oleh Divisi Propam Polri.
Dedi menyampaikan jika sidang telah dilaksanakan, hasilnya akan segera disampaikan kepada publik.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkas Dedi.
(*Yolanda Nurulita)
Sumber: Suara.com dengan Judul Berpeluang Tak Dipecat, Polri Klaim Bakal Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer usai Divonis Ringan
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis