/
Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.


Vonis itu diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari
2023.

Richard terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena perannya sebagai
eksekutor penembakan Yosua di rumah singgah Sambo.

Namun karena perannya sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator ini membuat hukuman Richard
menjadi lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman Richard ini juga lebih ringan daripada terdakwa lainnya.


Beberapa terdakwa lainnya yang telah divonis adalah Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena hal
yang memberatkannya yaitu sebagai otak dari pembunuhan berencana.


Kemudian sang istri di vonis 20 tahun penjara yang melampaui tuntutan jaksa yaitu 8 tahun. Hal ini
karena terdakwa tidak mengakui kesalahannya.


Kemudian Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan juga Ricky Rizal 13 tahun penjara. (*Cepi Setiawan)

Baca Juga: Vonis Mati Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo, Ini Reaksi Sang Anak: Cinta Pertama Seorang Anak Perempuan Adalah Ayahnya

Sumber: Youtube Kompas TV berjudul Merinding! Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan! / 15 Februari 2023.

Load More