SuaraSoreang.id - Nikita Mirzani kembali tuai kontroversi usai dirinya mengunggah tanggapan soal vonis yang diterima Bharada E.
Nikita Mirzani menilai bahwa vonis hukuman 1,6 tahun untuk Bharada E terlalu ringan, apalagi Bharada E merupakan pelaku penembakan Brigadir J.
Mengutip unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada Selasa, (21/2/2023), dalam postingan tersebut Nikita memberikan komentarnya.
Artis berusia 36 tahun itu memberikan perbandingan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Trey Alexander Relford kepada Salahuddin, sekitar enam tahun lalu.
Dalam video tersebut nampak Trey Alexander Relford mendapatkan pelukan dari ayah Salahuddin, yaitu Abdul Munim Sombat Jitmoud sebagai bentuk penerimaan maaf Trey.
Meski demikian, Trey tetap divonis dengan hukuman 31 tahun penjara. Nikita Mirzani menuliskan jika memaafkan bukan berarti meringankan hukuman.
Nikita pun menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang tidak mengajukan banding atas keputusan hakim, menurutnya Bharada E minimal divonis 5 tahun penjara.
"Smp (sampai) jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn (tahun) 6 bulan, Harus nya 5 th (tahun) lah. Walapun dia yg membuka tabir," tulis ibu tiga anak itu, dikutip Selasa (21/2/2023).
Kekasih Antonio Dedola ini menyebut jika hakim dan jaksa telah terbuai dengan sanjungan dari netizen di media sosial.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Mengapa Dirinya Gencar Bela Ferdy Sambo, Ternyata ini Alasannya..
"Jadi menurut saya orang yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini. Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan sampai ke hakim & jaksa ikut terbuai…" pungkasnya.
(*Yolanda Nurulita)
Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga