News / Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB
Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar]
Baca 10 detik
  • Kapolres Metro Jakarta Pusat menyatakan BEM UI melakukan aksi di Bundaran HI pada 14 Juni 2026 tanpa prosedur resmi.
  • Penyelenggara aksi dianggap lalai karena tidak mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
  • Polres Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan humanis guna menjamin ketertiban umum selama aksi demonstrasi berlangsung di lokasi.

Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan duduk perkara soal aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Bundaran HI tanpa penyampaian surat pemberitahuan resmi.

Reynold, dalam keterangannya, mengatakan pihak kepolisian sempat menerima koordinasi awal secara informal, Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB.

"Kami menerima informasi awal berupa dokumen PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI melalui pesan digital. Namun, saat petugas mencoba melakukan komunikasi lanjutan serta verifikasi, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan respons dari pihak penanggung jawab," ujar Reynold, Minggu (14/6/2026).

Reynold menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi demi menjaga ketertiban ruang publik. Sesuai dengan mandat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis dan formal.

Reynold mengatakan sesuai aturan, surat pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada kepolisian, dan wajib sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

"Hal ini sangat krusial agar Polri dapat memetakan manajemen risiko, menyiapkan pelayanan pengamanan yang proporsional, serta mengantisipasi agar hak-hak pengguna jalan lainnya tidak terganggu. Namun, sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi fisik yang kami terima,” kata Reynold.

Menurutnya terdapat kelalaian prosedur administrasi dari pihak penyelenggara.

Kendati demikian, Reynold mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat bersama jajaran Polda Metro Jaya tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan menerjunkan personel pengamanan di sekeliling kawasan Bundaran HI guna mengawal jalannya penyampaian aspirasi agar tidak disusupi oleh oknum anarkis.

“Polri senantiasa menghormati hak setiap warga negara dalam berserikat dan berkumpul. Oleh karena itu, berdasarkan flyer konsolidasi yang beredar di media sosial beberapa hari sebelumnya, kami langsung sigap menyiapkan pelayanan pengamanan di lokasi. Kami meminta ke depan seluruh elemen mahasiswa dapat bertindak lebih cermat dan patuh pada aturan demi menjaga situasi kamtibmas Jakarta yang kondusif,” kata Reynold.

Baca Juga: Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau kepada seluruh masyarakat dan elemen demonstran untuk selalu mengutamakan komunikasi yang transparan dengan aparat penegak hukum sebelum menggelar kegiatan massa.

Reynold mengingatkan agar peserta unjuk rasa tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang di ruang digital.

"Jika masyarakat membutuhkan informasi arus lalu lintas, pengawalan, atau ingin melaporkan adanya potensi gesekan di lapangan, silakan menghubungi kantor polisi terdekat atau menggunakan layanan darurat Call Center resmi Polri 110," pungkasnya.

Load More