SuaraSoreang.id – Kabar rumah tangga Indra Bekti dan Aldilla Jelita tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Aldilla Jelita secara tiba-tiba melayangkan gugatan cerai pada suaminya, Indra Bekti.
Ajuan gugatan cerai tersebut kini sudah resmi masuk ke dalam pencatatan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan hari Rabu (1/3/2023), terdaftar dengan nomor 877/Pdt.G/2023/PA.JS.
Hal tersebut dikonfirmasi dan disampaikan kepada awak media oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“(Telah terdaftar di kepaniteraan PA Jakarta Selatan perkara nomor 877/Pdt.G/2023 yang diajukan oleh Aldilla Jelita sebagai penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang bernama Bekti Indra Tomo, pada tanggal 1 Maret 2023. ” ungkap Taslimah di PA Jakarta Selatan yang dilihat dari Youtube KH Infotainment, Kamis (2/3/2023).
Taslimah juga membeberkan adanya tiga dalam gugatan yang dilayangkan Aldilla yaitu poin gugat cerai, hak asuh anak dan biaya hidupnya, dan ketiga adalah apa yang didapati dalam rumah tangganya itu agar diselesaikan di PA Jakarta Selatan.
“Intinya poinnya ada tiga. pertama gugat cerai, keua pengasuhan anak dan biaya hidupnya, serta ada yang didapati dalam rumah tangganya itu agar diselesaikan di sini, di PA Jakata Selatan,” terangnya.
Namun, Taslimah tidak begitu menjelaskan inti dari poin ketiganya, ia hanya mengatakan antara lain adalah pembahian soal harta.
Selain itu, Taslimah juga enggan membeberkan dengan spesifik terkait alasan gugatan yang dilayangkan oleh Aldilla, sebab menurutnya gugatan itu baru saja terdaftar dan masih dalam proses.
“Mengenai penyebabnya, alasan secara spesifik, kami tidak dapat memberikan informasi karena itu baru dalam proses masuk ke dalam perkara,” ucap Humas PA Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Ibunda Sebut Indah Permatasari Cuma Pura-Pura Bahagia Nikah Dengan Arie Kriting, Benarkah?
Lebih lanjut, Taslimah memberitahu terkait agenda persidangan perdana antara Aldilla dan Indra bekti akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2023.
“Agenda sidang perdananya, insya Allah ya karena ini baru masuk banget, tanggal 13 Maret 2023,” kata Taslimah.
“Di agenda persidangan nanti penggugat (Aldilla) dan tergugat (Indra Bekti) akan diperintahkan untuk hair di persidangan. Tentu diwajibkan keduanya hadir,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Aldilla Jelita mengajukan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya secara elektronik pada tanggal 27 Februari 2023 dan terdaftar pada tanggal 1 Maret 2023. (*Mey)
Sumber: Youtube KH INFOTAINMENT
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
DIY Kalung Makrame untuk Anabul: Modal 25 Ribu, Hasilnya Mewah!
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Aksi Berbahaya Pria Bergelantungan di Kap Mobil Viral, Lisa Mariana Sebut Ada Konflik Asmara
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Cek Fakta: Benarkah Proyek Irigasi Ballasaraja Kewenangan Pemprov Sulsel?
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!