SuaraSoreang.id - AGH adalah sosok penting dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dugaan tindakan tidak benar yang dilakukan David terhadap AGS, menyebabkan Mario Dandy gelap mata.
Beberapa pelaku yang terlibat langsung seperti Mario Dandy dan S, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, berikutnya pada Jumat (24/2/2024) temannya, pria berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka
Tapi ada hal berbeda yang dialami oleh AGH. Kamis (2/3/2023) polisi meningkatkan status hukum AGH dari “anak yang berhadapan dengan hukum” menjadi pelaku atau “anak yang berkonflik dengan hukum”.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi, walaupun statusnya sudah berubah, AGH tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti yang lainnya. Hal ini dikarenakan AGH masih di bawah umur.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
AGH dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Walaupun statusnya sudah naik menjadi pelaku, kemungkinan dilakukan penahan terhadap AGH sangat kecil. Karena kondisi AGH yang masih di bawah umur.
Adapun penahan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan; jika tersangka anak melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, dan merusak barang bukti. Kalau tersangka anak melakukan ketiganya, barulah ia bisa ditahan.* (Mey)
Sumber: Youtube Mata Najwa
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Amblas karena Hujan Deras, 14 Rumah Jadi Terendam Banjir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF