SuaraSoreang.id - AGH adalah sosok penting dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dugaan tindakan tidak benar yang dilakukan David terhadap AGS, menyebabkan Mario Dandy gelap mata.
Beberapa pelaku yang terlibat langsung seperti Mario Dandy dan S, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, berikutnya pada Jumat (24/2/2024) temannya, pria berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka
Tapi ada hal berbeda yang dialami oleh AGH. Kamis (2/3/2023) polisi meningkatkan status hukum AGH dari “anak yang berhadapan dengan hukum” menjadi pelaku atau “anak yang berkonflik dengan hukum”.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi, walaupun statusnya sudah berubah, AGH tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti yang lainnya. Hal ini dikarenakan AGH masih di bawah umur.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
AGH dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Walaupun statusnya sudah naik menjadi pelaku, kemungkinan dilakukan penahan terhadap AGH sangat kecil. Karena kondisi AGH yang masih di bawah umur.
Adapun penahan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan; jika tersangka anak melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, dan merusak barang bukti. Kalau tersangka anak melakukan ketiganya, barulah ia bisa ditahan.* (Mey)
Sumber: Youtube Mata Najwa
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Amblas karena Hujan Deras, 14 Rumah Jadi Terendam Banjir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Copot Natalius Pigai dari Kursi Menteri
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
Pramono Anung: Jakarta Dirancang Jadi Kota Global yang Ramah Warga
-
Dirampok Rp3,5 Juta, Diikat lalu Dibakar Hidup-Hidup, Petani di OKU Selatan Tewas
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan