SuaraSoreang.id - AGH adalah sosok penting dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dugaan tindakan tidak benar yang dilakukan David terhadap AGS, menyebabkan Mario Dandy gelap mata.
Beberapa pelaku yang terlibat langsung seperti Mario Dandy dan S, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, berikutnya pada Jumat (24/2/2024) temannya, pria berinisial S juga ditetapkan sebagai tersangka
Tapi ada hal berbeda yang dialami oleh AGH. Kamis (2/3/2023) polisi meningkatkan status hukum AGH dari “anak yang berhadapan dengan hukum” menjadi pelaku atau “anak yang berkonflik dengan hukum”.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Hengki Haryadi, walaupun statusnya sudah berubah, AGH tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka seperti yang lainnya. Hal ini dikarenakan AGH masih di bawah umur.
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
AGH dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Walaupun statusnya sudah naik menjadi pelaku, kemungkinan dilakukan penahan terhadap AGH sangat kecil. Karena kondisi AGH yang masih di bawah umur.
Adapun penahan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan; jika tersangka anak melarikan diri, kembali melakukan tindak pidana, dan merusak barang bukti. Kalau tersangka anak melakukan ketiganya, barulah ia bisa ditahan.* (Mey)
Sumber: Youtube Mata Najwa
Baca Juga: Jalan Trans Barelang Amblas karena Hujan Deras, 14 Rumah Jadi Terendam Banjir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Banjir Air Mata: Kisah Haru di Kolom Komentar Ada Titik-titik di Ujung Doa
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?
-
Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lebaran Jangan Sampai Bikin Kulit Kusam! 6 Cara Kembalikan Wajah Glow Up Setelah Keriuhan Hari Raya
-
Siapa Andrej Kostolansky? Pelatih Kiper Timnas Indonesia yang Bakal Dampingi John Herdman
-
Motif Cucu Mpok Nori Diduga Dibunuh Mantan Suami yang WNA Irak, Ada Faktor Cemburu
-
5 Rekomendasi Smartwatch Tahan Air Terbaik, Teman Setia Aktivitas Air
-
Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan
-
Pertaruhan 2029: Sanggupkah Makan Gratis Prabowo Menahan Laju Korupsi?