/
Rabu, 08 Maret 2023 | 15:08 WIB
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo diperiksa KPK, ditemukan nilai transaksi 500 Miliar. ([Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSoreang.id - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo eks Pejabat Direktorat Jendral Pajak tersebut kini masih berlangsung.

Kasus tersebut bermula saat anaknya, Mario Dandy terlibat aksi penganiyaan terhadap anak dari salah satu pengurus GP Angsor, Cristalino David Ozora.

Sejak saat itu Mentri Keuangan Sri Mulyani mulai memperhatikan Rafael Alun Trisambodo hingga melepas jabatan Rafael Alun Trisambodo dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

Tak hanya diperhatikan dan di lepas jabatannya, Rafael Alun Trisambodo juga kini di awasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan beberapa fakta baru mengenai Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menemukan adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh konsultan pajak untuk membantu Rafael dalam menyamarkan hartanya.

PPATK menduga bahwa praktik tersebut dibantu oleh salah satu rekan kerja Rafael dengan cara meminjam nama agar dapat menyamarkan harta kekayaan Rafael. 

Dikutip dari Suara.com saat melakukan wawancara kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana "Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut." katanya, pada Senin (6/3/2023).

Selain pelaku yang sudah teridentifikasi, PPATK juga telah menelusuri transaksi semua rekening milik Rafael, dalam waktu 4 tahun PPATK menjumlah nilai notasi rekeningnya hingga 500 Miliar.

Baca Juga: Akui Lelah, Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Selama 8 Jam!

Dikutip dari suara.com saat melakukan wawancara kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana "Ini Khusus RAT (Rafael Alun Trisambodo). Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Bukan nilai dana." Katanya, pada selasa (7/3/2023).

Oleh sebab itulah, rekening Rafael Alun Trisambodo dilakukan pemblokiran karena dianggap telah melakukan nominee atau penggunaan nama orang lain atas harta kekayaannya ia sendiri.

Sumber: Suara.com Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi, Ruth Meliana

Load More