Suara.com - Penyelidikan terhadap harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo berujung pada daftar pelanggaran berat yang dia lakukan. Akibatnya, Rafael Alun akan dipecat dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelumnya Rafael juga sudah dicopot dari jabatannya di DJP.
Saat ini pemecatan Rafael Alun hanya tinggal menunggu turunnya SK. Namun, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh belum memerinci pelanggaran berat apa saja yang telah dilakukan Rafael Alun.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada sembilan kategori pelanggaran disiplin berat yang bisa mengakibatkan pencopotan jabatan yakni.
a. menyalahgunakanwewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
Berita Terkait
-
Fakta Terbaru! Istri Rafael Paling Banyak Gunakan Rekening yang Diblokir PPATK
-
Mahfud MD Bongkar Transaksi Jumbo Rp 300 Triliun Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, PPATK: Sudah Diserahkan ke Kemenkeu
-
Suami Sri Mulyani Punya Moge Tapi Dilrang Istri Buat Naik dan Pamer, Suara Menkeu Tinggi Saat Ditanya Hal Ini
-
Kemenkeu Akui Rafael Alun Kerap Gunakan Nama Orang Lain Demi Sembunyikan Harta
-
Pegang Gitar Usai Diamankan, Shane Lukas Tersangka Penganiayaan David Ditegur Kapolsek Pesanggrahan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
Terkini
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!
-
Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Datangi Istana di Tengah Santer Isu Reshuffle Kabinet
-
Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
-
Bela Kepsek Roni, Publik Skakmat Walkot Prabumulih Imbas Video Klarifikasi: Basi Lu, Mundur Aja!
-
Gaungkan Green Policing, Kapolda Riau: Demi Keadilan Ekologis!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Ojol Demo di Jakarta Hari Ini, Pramono: Pasti Aman
-
Tol Fatmawati Gratis Bikin Macet Hilang? Ini Kata Gubernur Pramono
-
Istana Masih Teka-teki, Menakar Peluang Mahfud MD Kembali ke Kursi Panas Menko Polkam
-
Zulhas Dorong Pesantren Dirikan Koperasi Desa, Jadikan Pusat Ekonomi Umat