SuaraSoreang.id - Ketua Pengadilan Agama Bandung, Drs. Asep M. Ali Nurdin memberi keterangan terkait kasus Alshad Ahmad yang diduga menggugat cerai Nissa Asyifa.
Alshad diduga telah memberikan talak kepada Nissa pada bulan Desember tahun 2022, kekasih dari Tiara Andini itu diperkirakan telah menikah sejak bulan September tahun 2022.
“Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada tapi kami tidak bisa menceritakan isi detail perkara karena termasuk privacy, untuk membuka detail harus ada izin dari yang bersangkutan, kami takut keliru juga,” ujar Asep M. Ali Nurdin.
Asep juga mengkonfirmasi bahwa benar adanya jika Alshad Ahmad menggugat cerai Nissa Asyifa pada (11/11/22) sesuai dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang ada di Pengadilan Agama Kota Bandung.
“Yang mendaftarkan Alshad Ahmad, cerai talak itu laki-laki yang maju, kalau perempuan itu cerai gugat, karena beritanya sudah beredar, betul berita yang beredar ini,” kata Asep M. Ali Nurdin.
Lalu apakah Alshad akan rujuk dengan Nissa demi sang anak? Asep M. Ali Nurdin menyatakan bahwa kedua belah pihak sudah melakukan mediasi dan tinggal menunggu sidang selanjutnya.
“Perkara gugatan sudah dimediasi, kalau mediasi harus datang sendiri (tidak bisa diwakili). Gak bisa diceritakan tahap demi tahapnya karena termasuk dalam ranah privacy, salah-salah kami keliru, nanti kami yang digugat,” ujar Ketua Pengadilan Agama Bandung.
Untuk saat ini pihak pengadilan memilih untuk tidak mengungkapkan detail perkara yang dilayangkan oleh Alshad Ahmad kepada Nissa Asyifa, karena termasuk ranah privacy.
Pihak pengadilan hanya membenarkan bahwa berita terkait Alshad Ahmad tersebut benar, bukan berita palsu.
Baca Juga: Nikahi Cesen Eks JKT48 Sejak Februari 2022, Marshel Widianto: Memang Sudah Disetting dari Awal
“Biasanya kalau sudah tahap pembuktian itu pasti saksi keluarga diminta keterangan, semua tanpa kecuali, itu satu kewajiban ketika sebuah perkara perceraian mau berakhir biasanya ditanya masih bisa mengupayakan mereka rukun lagi atau tidak? Karena itu tugas pokok pengadilan, kalau sudah tidak bisa dinasihati, masa kita mau paksa,” ujar Asep saat ditanya apakah Alshad didampingi oleh keluarga saat ke pengadilan.
Pihak pengadilan juga tidak mengetahui ketika gugatan diajukan Alshad dan Nissa sudah mempunyai anak. (*)
Sumber: Youtube/Intens Investigasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi
-
5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah
-
Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Cinta Terbentur Visa: Pria Singapura yang Jadi Petani di Tanggamus Kini Terancam Deportasi
-
Mafia Masuk PTN Terbongkar: 3 Dokter Aktif di Jatim Jadi Otak Sindikat Joki UTBK Beromzet Miliaran
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah