/
Rabu, 26 Juli 2023 | 22:00 WIB
YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap (Ayo Bandung)

SUARASOREANG - YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap polisi.

Pernah dibui karena konten prank berisi sampah, kali ini ia ditangkap karena promosikan judi online.

Kasus Ferdian Paleka ini turut disampaikan oleh Polda Jabar.

Ferdian Paleka dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) mengatakan bahwa kegiatan mempromosikan situs judi online dalam UU ITE dilarang.

Akun yang bermuatan perjudian, atau pihak yang mengendorse akan dicari dan diproses. (Dilansir Info Bandung Kota)

Dengan mempromosikan situs judi online tersebut, diketahui bahwa Ferdian Paleka menghasilkan keuntungan yang besar.

Saat ini, alat bukti seperti ponsel dan kanal sosial media milik Ferdian Paleka telah disita oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Meski Situasi Memanas, Lolly Ungkapkan Tak Pernah Benci Nikita Mirzani

Load More