SUARA SOREANG - Usai Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang - Al Zaytun sebagai tersangka, pengikut dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan.
Sebelumnya, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama empat jam.
Pemeriksaan di Bareskrim Polri itu berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB, pada Selasa (1/8/2023).
"Sedih banget. Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, pada Rabu (2/8/2023).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, jika Panji Gumilang lima kali mengubah atau mengoreksi keterangannya.
"Pada pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi, dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," kata Djuhandhani.
Usai pemeriksaan, kata Djuhandhani, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji Gumilang, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 45a ayat (2), Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandhani.
Berkaitan status penahanan Panji, rencananya akan disampaikan 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Ditanya Pemain Favorit Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Tanpa Ragu Sebut Nama Rizky Ridho
-
5 Rekomendasi Bahan Baju Lebaran yang Adem untuk Cuaca Panas: Nyaman dan Menyerap Keringat
-
Dituding Plagiat, Tim The King's Warden Sebut Cerita Berdasar Fakta Sejarah
-
Pembatasan Angkutan Barang dan Truk Lebaran 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwalnya Menurut SKB
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Dikritik Gara-Gara Ngonten di Rumah Duka Vidi Aldiano, Sule Akhirnya Minta Maaf
-
Trump Optimis Perang Iran Segera Berakhir, Longgarkan Sanksi Minyak Global
-
Transaksi Digital Melejit, Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen di Awal 2026
-
Perkiraan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadan 2026, Catat Tanggal dan Amalannya
-
Kala Media Sosial sebagai Medan Perang Baru Propaganda Global