/
Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:21 WIB
Pelaku jambret anak dibawah umur berhasil diringkus Polisi (Instagram/ @info.baleendah)

Motif dari tindakannya ini adalah untuk mendapatkan uang guna membeli minuman keras atau arak.

Pelaku RFA dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya. (*)

Load More