SUARA SOREANG - Kasus kontroversial kopi beracun yang melibatkan Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin kembali menjadi sorotan publik setelah film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" tayang di platform siaran berbayar dan menjadi salah satu konten terpopuler.
Pengacara terkenal, Hotman Paris, juga ikut memberikan pandangannya terkait kasus kopi sianida yang kembali mencuri perhatian.
Hotman Paris menyoroti masalah kurangnya bukti yang kuat dalam kasus ini dan mengangkat prinsip bahwa sebelum seseorang dipidana, harus ada dua alat bukti yang jelas.
Dia mengemukakan bahwa dalam kasus Jessica, keputusan lebih didasarkan pada keyakinan hakim daripada bukti yang konkret.
"Di Eropa, juga di Amerika, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram terverifikasi, Rabu (4/10/2023)
"Tidak boleh ada keraguan sedikit pun artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada yang telak," sambung ia.
Pengacara ini juga mengevaluasi cara saksi ahli dalam menganalisis bagaimana racun masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso untuk Mirna Salihin di kafe Olivier.
Hotman Paris mempertanyakan bagaimana saksi ahli bisa tahu dengan pasti waktu dan cara racun tersebut dimasukkan, terutama karena pemeriksaannya dilakukan beberapa minggu setelah kematian Mirna.
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa dalam persidangan, ada saksi ahli yang bersaksi dan menyatakan bahwa racun tersebut diletakkan pada waktu dan jam tertentu.
Namun, hal ini memunculkan keraguan tentang bagaimana saksi ahli dapat memiliki informasi sedetail itu, terutama jika dia tidak berada di lokasi saat kejadian.
"Seolah-olah sudah ada Jessica di tempat kejadian perkara (TKP) saat racun tersebut dimasukkan ke dalam gelas," tambahnya.
Meskipun ada pertanyaan-pertanyaan yang muncul, keterangan saksi ahli ini berhasil memengaruhi pandangan publik tentang siapa yang bersalah dalam kasus pembunuhan ini, sehingga orang-orang cenderung menganggap Jessica sebagai pelaku utama.
Hotman Paris mengakhiri pendapatnya dengan protes bahwa penyampaian saksi ahli seharusnya tidak memiliki dampak sedemikian rupa dalam opini publik jika ahli tersebut hanya berperan sebagai saksi dan tidak memiliki akses langsung ke kejadian tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Pesona Yamaha Fazzio Starry Night yang Bisa Jadi Pilihan Menarik Skutik Perkotaan
-
Efek Perang Iran: Kim Jong Un Makin Yakin Nuklir Adalah Kunci Selamat
-
Stafsus Wapres Tina Talisa Bertemu Jokowi di Solo, Bahas Apa?
-
Jerit Hati Ayah di Makassar: Istri Diduga Tega Jual 4 Anak, Satu Dipanjar Sejak dalam Kandungan
-
Rekam Jejak Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Darurat Panic Buying, Pemerintah Jepang Jamin Pasokan Tisu Aman
-
Friska, Lift Aneh, dan Lelaki Berbaju Hitam Pencari Gula Pasir
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
Arus Balik Masih Tinggi, 52 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta Hari Ini
-
Kim Nam Gil Debut Jadi Penyanyi, Rilis Single Rock Perdana Running To You