SUARA SOREANG - Kasus kontroversial kopi beracun yang melibatkan Jessica Wongso dan korban Mirna Salihin kembali menjadi sorotan publik setelah film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" tayang di platform siaran berbayar dan menjadi salah satu konten terpopuler.
Pengacara terkenal, Hotman Paris, juga ikut memberikan pandangannya terkait kasus kopi sianida yang kembali mencuri perhatian.
Hotman Paris menyoroti masalah kurangnya bukti yang kuat dalam kasus ini dan mengangkat prinsip bahwa sebelum seseorang dipidana, harus ada dua alat bukti yang jelas.
Dia mengemukakan bahwa dalam kasus Jessica, keputusan lebih didasarkan pada keyakinan hakim daripada bukti yang konkret.
"Di Eropa, juga di Amerika, seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram terverifikasi, Rabu (4/10/2023)
"Tidak boleh ada keraguan sedikit pun artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica, bukti itu tidak ada yang telak," sambung ia.
Pengacara ini juga mengevaluasi cara saksi ahli dalam menganalisis bagaimana racun masuk ke dalam es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso untuk Mirna Salihin di kafe Olivier.
Hotman Paris mempertanyakan bagaimana saksi ahli bisa tahu dengan pasti waktu dan cara racun tersebut dimasukkan, terutama karena pemeriksaannya dilakukan beberapa minggu setelah kematian Mirna.
Hotman Paris Hutapea menjelaskan bahwa dalam persidangan, ada saksi ahli yang bersaksi dan menyatakan bahwa racun tersebut diletakkan pada waktu dan jam tertentu.
Namun, hal ini memunculkan keraguan tentang bagaimana saksi ahli dapat memiliki informasi sedetail itu, terutama jika dia tidak berada di lokasi saat kejadian.
"Seolah-olah sudah ada Jessica di tempat kejadian perkara (TKP) saat racun tersebut dimasukkan ke dalam gelas," tambahnya.
Meskipun ada pertanyaan-pertanyaan yang muncul, keterangan saksi ahli ini berhasil memengaruhi pandangan publik tentang siapa yang bersalah dalam kasus pembunuhan ini, sehingga orang-orang cenderung menganggap Jessica sebagai pelaku utama.
Hotman Paris mengakhiri pendapatnya dengan protes bahwa penyampaian saksi ahli seharusnya tidak memiliki dampak sedemikian rupa dalam opini publik jika ahli tersebut hanya berperan sebagai saksi dan tidak memiliki akses langsung ke kejadian tersebut. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!