KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
-
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi! Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Dana Makan Bergizi Gratis Rawan Dikorupsi, KPK Siap Turun Tangan!
-
Skandal Haji Makin Melebar: KPK Kini Juga Bidik Korupsi Konsumsi dan Akomodasi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Tolak Atlet Senam Israel di Kejuaraan Dunia Gimnastik, NOC Indonesia Hormati Keputusan Pemerintah
-
Atlet Israel Dicoret dari Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta, Erick Thohir Angkat Topi
-
FGI Pastikan Atlet Israel Tak Akan Ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik Gimnastik 2025 di Jakarta
-
Terlibat Pencurian Kosmetik di Singapura, Dua Perenang Italia Dapat Hukuman Berat dari Federasi
-
LeBron James Alami Gangguan Saraf, Absen di Awal Musim
-
PBSI Berambisi Kembalikan Indonesia Open Jadi Turnamen Bulutangkis Terbaik Dunia
-
Livoli Divisi Utama 2025: O2C Rajawali Tanpa 6 Pilar karena Dipanggil Pelatnas
-
Megawati Hangestri akan Perkuat Bank Jatim di Final Four Livoli Divisi Utama 2025
-
JAPFA Chess Festival 2025: Fabian Glen Mariano dan Ivana Pimpin Klasemen
-
Wuhan Open 2025: Sabalenka hingga Pegula Melaju ke Babak 16 Besar