Suara.com - Suasana haru menyelimuti Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta pada, Kamis (19/9/2019) siang, saat Imam Nahrawi berpamitan dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora).
Keputusan mundur diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum berpamitan di depan para pejabat Kemenpora, Imam Nahrawi lebih dulu bertemu Presiden Joko Widodo, Kamis pagi.
Dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta itu, Imam Nahrawi diketahui menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.
"Asian Games dan Asian Para Games 2018 ibu-ibu, bapak-bapak sudah bekerja luar biasa. Yang sebelumnya pesimis menjadi optimis. Itu tidak akan pernah dilupakan," ujar Imam Nahrawi dalam pidato pengunduran dirinya di Gedung Kemenpora.
"Kemenpora bersama kementerian lain, dan semuanya turut bersatu padu di bawah arahan Presiden, Wakil Presiden, MenkoPMK, INASGOC, INAPGOC, semuanya. Ini yang membuat saya bangga," sambungnya.
Sukses Asian Games dan Asian Para Games 2018
Di bawah pimpinannya, Kemenpora bersama stakeholder lain sukses besar di Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan
Bukan hanya dari aspek penyelenggaraan, namun turut diikuti dari aspek prestasi.
Di Asian Games 2018, Indonesia berhasil bertengger di peringkat keempat klasemen akhir.
Kontingen Merah Putih menghentak dunia dengan raihan 98 medali. Dengan rincian 31 emas, 24 perak, dan 43 perunggu.
Sementara di Asian Para Games 2018, Indonesia menempati peringkat kelima klasemen akhir dengan raihan 135 medali; 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu.
Penetapan Tersangka
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
-
Peran Jatmiko Dikuliti KPK, DPRD yang Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Sejarah! Jakarta Jadi Tuan Rumah Edisi Perdana Piala Dunia Rallycross
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Butuh Kemenangan Atas Bhayangkara untuk Juarai Putaran Kedua
-
Musda Perbasi Jabar Diulang? Epriyanto Kasmuri Bingung, DPP Dituding Bikin Keputusan Janggal
-
Satria Muda Datangkan Dua Pemain Asing Baru, Bidik Juara IBL 2026
-
Ikuti Kejuaraan Internasional, Riders Pushbike Asal Sleman Raih Podium 1 di Thailand
-
Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!
-
Misi Cetak Karateka Dunia, PP ASKI Tingkatkan Kualitas Pembinaan hingga Wasit Jelang Kejurnas
-
Jamie Murray Umumkan Pensiun, Tutup Karier Panjang dengan 7 Gelar Grand Slam
-
Jadi Kapten Tim Uber, Putri KW Optimis Indonesia Bisa Berbicara Banyak