Suara.com - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengklaim telah menyelesaikan 24 masalah yang tertunda (pending matters) yang selama ini menjadi penyebab dijatuhkannya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Wakil Kedua LADI Rheza Maulana mengatakan bahwa 24 pending matters yang telah dipenuhi itu seluruhnya menyangkut masalah administratif.
“Untuk administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga,” kata Rheza dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Penandatanganan MoU dengan induk cabang olahraga menjadi hal penting yang mesti dipenuhi LADI yang bertugas mensupervisi cabang olahraga. Perjanjian kerja sama tersebut juga merupakan salah satu syarat guna mendapat status compliance atau patuh dari WADA.
Sementara itu, lanjut Rheza, LADI selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabang olahraga, yang mana itu merupakan kelalaian yang sangat fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI.
Selanjutnya, LADI juga masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar. Namun LADI belum bisa melakukan penandatanganan karena masih mempunyai tunggakan sejak 2017.
“Itu kemarin oleh pemerintah dikebut sekali untuk segera diselesaikan. Seharusnya kan di investigasi dulu, audit dulu, baru disetor. Tapi kemarin situasinya urgent, jadi disetor dulu baru di investigasi dan audit kemudian,” ungkapnya seperti dimuat Antara.
Menurut Rheza, LADI bekerja sama dengan Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) yang bertugas sebagai supervisi, hanya perlu melakukan tes doping guna memenuhi minimal sampel pengujian (TDP) yang ditetapkan WADA.
Rheza menyebut masih ada 122 tes doping yang dibutuhkan hingga Desember mendatang. Tes doping dilakukan dalam dua cara, yakni tes saat kompetisi dan di luar kompetisi yang sifatnya dadakan dan acak.
Baca Juga: Australia Dominan, Timnas Indonesia Menyerah dengan Skor 3-2
Berita Terkait
-
Apa Kabar Mykhailo Mudryk? Menghilang Gegara Kasus Doping Ternyata Sudah Alih Profesi
-
Jalan Panjang Paul Pogba: dari Sanksi Doping sampai Kembali Memiliki Klub
-
Tawaf Wada dan Tawaf Ifadah, Jemaah Haji Menunaikan Rangkaian Ibadah Terakhir
-
Tawaf Perpisahan Haji 2025: Lautan Manusia Padati Masjidil Haram, Bagaimana Suasananya?
-
Bagaimana Hukumnya Tinggalkan Tawaf Wada karena Haid?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Berstatus Anak Baru, Doni Tata Pradita Ungkap Kelebihan Veda Ega Pratama di Moto3
-
Usai Raih Podium Ketiga, Veda Ega Pratama Kian Percaya Diri Hadapi GP AS
-
Nihil Gelar di Tur Eropa, PBSI Apresiasi Meningkatnya Daya Saing Atlet Indonesia
-
Konsistensi Jadi Tantangan Alwi Farhan di Level Elite
-
Evaluasi usai Tur Eropa, Putri KW Perlu Tingkatkan Percaya Diri dan Kematangan Permainan
-
Pelatih Ungkap 3 Kekurangan Raymond/Joaquin, Terutama Aspek Non Teknis
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Orleans Masters 2026: Melangkah ke Perempat Final, Amri/Nita Percaya Diri Hadapi Persaingan
-
Orleans Masters 2026: Pantang Menyerah, Raymond/Joaquin Sukses Raih Tiket Delapan Besar
-
Orleans Masters 2026: Kalah dari Rival Lama, Anthony Sinisuka Ginting Ungkap Penyebabnya