Suara.com - Mengenal lebih jauh sosok Muhammad Putra Erwiansyah, pebulu tangkis muda Indonesia yang mendapat sorotan dari Federasi Bulu Tangkis Dunia atau BWF.
Indonesia merupakan negara yang kerap melahirkan bakat-bakat hebat di olahraga bulu tangkis di setiap generasinya sejak merdeka pada tahun 1945 silam.
Di generasi saat ini, Indonesia kembali menghadirkan talenta muda di dunia tepok bulu pada sosok Muhammad Putra Erwiansyah.
Pebulu tangkis berusia 18 tahun ini disebut salah satu talenta muda terbaik Indonesia oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia atau BWF.
Hal ini diketahui dari rilisan BWF di laman resminya, terkait beberapa pebulu tangkis muda yang akan menjadi bintang masa depan di dunia tepok bulu.
Dari delapan nama yang diunggah BWF, terdapat nama Muhammad Putra Erwiansyah yang disanding-sandingkan dengan ganda putra terbaik Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo.
Dalam rilisnya, BWF menuliskan bahwa Putra memiliki kecepatan dan keberanian serta kepercayaan diri yang tinggi.
Karenanya, bakatnya itu membuat BWF memprediksi dirinya akan menjadi bintang besar dan bisa menyamai Kevin Sanjaya, seniornya.
Lantas, siapakah sosok Muhammad Putra Erwiansyah tersebut? Berikut profilnya.
Baca Juga: Ranking BWF Anthony Ginting Justru Merosot Usai Juara Hylo Open 2022
Ganda Putra Masa Depan Indonesia
Muhammad Putra Erwiansyah merupakan pebulu tangkis spesialis sektor ganda putra yang lahir di Makassar pada 15 Februari 2004 silam.
Kiprahnya pebulu tangkis muda yang baru berusia 18 tahun ini bermula di PB Djarum, di mana ia bergabung pada 2017 silam.
Sejak bergabung PB Djarum, dirinya telah bermain di sektor ganda putra. Adapun pasangan pertamanya adalah Muhammad Rayhan Nur Fadhillah.
Bersama Rayhan Nur Fadhillah, Putra mampu menyabet medali perunggu pada ajang Piala Suhandinata 2022 lalu.
Kemudian, di ajang Kejuaraan Dunia Junior 2022, Putra pun mengalami pergantian pasangan, di mana ia kembali berpasangan dengan Patra Harapan Rindorindo.
Tag
Berita Terkait
-
Top 5 Sport: Daftar Atlet Indonesia Peraih Gelar BWF World Tour 2022, Siapa Paling Banyak?
-
Fajar/Rian Melesat Naik ke Peringkat Tiga Dunia BWF
-
Daftar Atlet Indonesia Peraih Gelar BWF World Tour 2022, Siapa Paling Banyak?
-
Top 5 Sport: Tim Putri TNI AU Telan Kekalahan Pertama di Livoli 2022
-
5 Wakil Indonesia Berhasil Lolos BWF World Tour Finals 2022, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Juarai All Around Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025, Angelina Melnikova Sempat Ingin Pensiun
-
French Open 2025: Sabar/Reza ke Perempat Final usai Atasi Rekan Senegara
-
French Open 2025: Jafar/Felisha Gagal Revans Wakil Thailand, Janji Bangkit Lebih Kuat
-
Jadwal MotoGP Malaysia 2025: Persaingan Terbuka Tanpa Marc Marquez dan Martin
-
Nomor eFootball Jadi Andalan, Tim Esports Indonesia Siap Berlaga di Asian Youth Games 2025
-
Pertacami Umumkan Ikut Multi Event Pertama, MMA Indonesia Siap Tempur di Asian Youth Games 2025
-
Cetak Sejarah, Atlet Tenis Meja Muda Indonesia Juarai Turnamen Dubai
-
Byon Combat 6 Kembali Hadirkan Rivalitas Indonesia-Malaysia, Ada 12 Duel
-
Indonesia Fokus Jalankan Blueprint Olahraga Nasional usai Disanksi IOC Buntut Tolak Atlet Israel
-
Indonesia Tak Gentar Disanksi IOC karena Tolak Atlet Israel, Pegang Prinsip UUD 1945